Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Pemkab Trenggalek Miliki Tanah Prigi



 Pemkab Trenggalek Miliki Tanah Prigi
Area yang masuk pelapasan tahap dua di antaranya meliputi kawasan Hotel Prigi, kawasan wisata Prigi hingga lokasi rusunawa, termasuk area yang saat ini banyak ditempati oleh warga pendatang.
Caping Gunung Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan telah melepas status kawasan hutan di wilayah Pantai Prigi menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Wakil Administratur Pehutani SKPH Kediri Selatan Andi Iswindarto mengatakan, pelepasan status tanah tersebut merupakan hasil dari proses tukar guling antara Perhutani dan Pemkab Trenggalek sejak puluhan tahun silam.

"Pelepasan tanah itu sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.231/Menlhk/Setjen/PKTL.2/3/ 2016. Itu masuk paket tahap dua, saat ini kami sedang memproses untuk yang tahap tiga," katanya, Selasa (1/8/2017).

Menurutnya, area yang masuk pelapasan tahap dua di antaranya meliputi kawasan Hotel Prigi, kawasan wisata Prigi hingga lokasi rusunawa, termasuk area yang saat ini banyak ditempati oleh warga pendatang.

"Itu clear sudah hak dari Pemkab Trenggalek. saat ini sebagian sudah disertifikatkan dan yang lain masih dalam proses. Kalau Perhutani sudah dapat lahan pengganti di Dilem Wilis Bendungan," imbuhnya.

Andi menambahkan, kini Pemkab Trenggalek dan Perhutani akan segera mengajukan proses pelepasan kawasan hutan tahap tiga ke Kementerian LHK. Pihaknya berharap proses tahap tiga bisa segera terealisasi, sehingga proses bisa segera tuntas.

"Tahap tiga itu termasuk kawasan Pantai Simbaronce, kemudian area yang akan digunakan untuk pelabuhan niaga," jelas Andi.

Sementara itu, Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak membenarkan adanya pelepasan status kawasan hutan ke Pemkab Trenggalek. Pihaknya berharap hal tersebut bisa mempermudah jajarannya dalam melakukan pengelolaan pemanfaatan.

"Rusunawa sudah sertifikat atas nama Pemkab Trenggalek, kami sedang proses untuk tahap tiga," katanya#Lilis_cgo
Share:

1 comments:

Definition List

Unordered List

Support