Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Pembantu Asal Trenggalek Gasak Perhiasan Majikan


Pembantu Asal Trenggalek Gasak Perhiasan Majikan
pelaku berhasil membawa kabur barang-barang berharga diantaranya perhiasan emas seperti gelang dan liontin, uang dolar beberapa lembar dan sejumlah uang tunai yang ditafsirkan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 300 juta rupiah.

Caping Gunung Indonesia - Seorang pembantu rumah tangga asal Desa Sumberdadi Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek berhasil diamankan pihak kepolisian resort Trenggalek setelah melakukan aksi pencurian sejumlah barang-barang berharga. Diketahui kejadian tersebut terjadi pada bulan Juli tahun 2016 lalu.

Berawal saat pelaku yakni Indrawati (34) warga Dusun Krajan RT 01 RW 01 Desa Sumberdadi Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek, mencuri sejumlah barang-barang berharga milik korban yakni Erni Puspita (48) warga asal Kabupaten Trenggalek yang tinggal di Jalan Trikora Gang Balibis Wosi Kabupaten Manukwari.

Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kasubag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi membenarkan adanya kejadian pencurian dan pencucian uang yang dilakukan oleh seorang pembantu rumah tangga asal kota tempe kripik.

"Sesuai laporan yang ada di Polres Manukwari, bahwa telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pembantu kepada majikannya. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian resort Trenggalek turut membantu mengamankan pelaku, yang mana setelah melakukan pencurian tersebut pelaku melarikan diri ke kampung halamannya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (24/08).

Ditambahkan Supadi, dalam aksinya tersebut pelaku berhasil membawa kabur barang-barang berharga diantaranya perhiasan emas seperti gelang dan liontin, uang dolar beberapa lembar dan sejumlah uang tunai yang ditafsirkan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 300 juta rupiah.

Meski sudah bertahun-tahun menjadi pembantu rumah tangga, namun pelaku justru memanfaatkan kepercayaan majikannya dengan mencuri sejumlah barang-barang berharga milik korban.

"Sebelumnya korban mengetahui bahwa beberapa perhiasan yang diletakkan di lemari kamarnya telah hilang. Namun tidak begitu saja menuduh pembantunya sebagai pelakunya. Akan tetapi seiring waktu, perhiasan-perhiasan tersebut semakin banyak yang menghilang, dan ditambah sejumlah uang tunai baik dolar maupun rupiah," tegasnya.

Melihat kelakuan pembantu rumah tangganya ini, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Resort Manukwari untuk segera ditindaklanjuti.

Lantaran, pelaku melarikan diri ke kampung halamannya yang ada di Trenggalek, maka dalam hal ini pihak kepolisian resort Trenggalek turut membantu mengamankan pelaku beserta barang buktinya saat berada dirumahnya.

"Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin (21/08) yaitu 3 hari yang lalu di rumah pelaku di Desa Sumberdadi Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek. Setelah dilakukan pemeriksaan, hari ini pelaku dijemput oleh pihak kepolisian resort Manukwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Supadi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Sedan warna putih dengan Nopol AG 1298 RO.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dan pasal 3 Jo Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang.#nur_cgo
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support