Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Aturan Baru Pemerintah Saudi Dalam Penyembelihan Hewan

Aturan Baru Pemerintah Saudi Dalam Penyembelihan Hewan

Tempat penyembelihan hewan dam yang dimaksud Pemerintah Saudi adalah tempat yang dikelola Islamic Development Bank (IDB). Pembayaran dam juga bisa melalui bank yang sudah ditentukan.
Caping Gunung Indonesia - Tahun ini, penyembelihan hewan dam (denda) atau pembayaran dam berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru. Jemaah dilarang menyembelih hewan dam secara individual. 

Kebijakan baru itu disampaikan Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Basori, Selasa (15/8/2017) malam Waktu Arab Saudi. Dumyathi mengaku mendapat informasi dari muassasah (penyelenggara haji Arab Saudi) bahwa Pemerintah melarang penyembelihan dam kecuali di tempat resmi yang telah ditentukan.

"Misi Haji sudah menerima surat resmi terkait larangan tersebut, dan kami juga sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kementerian Agama) terkait hal ini," tutur Dumyathi, Selasa (15/8/2017) malam.

Tempat penyembelihan hewan dam yang dimaksud Pemerintah Saudi adalah tempat yang dikelola Islamic Development Bank (IDB). Pembayaran dam juga bisa melalui bank yang sudah ditentukan.

"Koordinator yang membawa jemaah haji untuk melakukan penyembelihan dam di luar tempat resmi, akan dibawa ke lembaga investigasi dan penuntutan umum," jelas Dumyathi.

Terkait mekanisme pengawasan yang akan dilakukan Saudi, Dumyathi mengaku belum mengetahui secara persis. Namun demikian, karena surat resmi dari muassasah sudah ada, maka PPIH akan segera menyosialisasikan kebijakan tersebut. PPIH juga akan berkoordinasi dengan IDB untuk mendapatkan penjelasan lengkap terkait teknis pelaksanaan pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia.

Dam merupakan denda karena pelanggaran saat menunaikan haji seperti tidak melontar jumrah, tidak mabit di Mina, membunuh hewan, dan lain-lain. Pada tahun-tahun sebelumnya, jemaah bisa mencari sendiri hewan dam ke pasar atau tempat lain. Opsi kedua, jemaah dikoordinir ketua rombongan atau ketua kloter. Uang dam yang terkumpul dibelikan hewan dan disembelih dengan disaksikan perwakilan jamaah. Opsi terakhir, pembayaran dam dilakukan di bank. Pihak bank kemudian menyembelihkan hewan tersebut.#nur_cgo


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support