Caping Gunung Indonesia - Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara
umum adalah suatu upaya pembinaan yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan kepada anak sejak lahir sampai dengan berusia enam
tahun. PAUD bertujuan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 28 menyebutkan bahwa: (1)
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan
dasar. (2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui
jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. (3)
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman
kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk
kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain
yang sederajat.
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Upaya pembinaan dan pendidikan untuk anak usia dini dapat dilakukan melalui sebuah lembaga satuan pendidikan formal dan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini. Satuan pendidikan tersebut adalah:
1 Taman Kanak-Kanak
Taman
Kanak-Kanak (TK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program
pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
2. Kelompok Bermain
Kelompok
Bermain (KB) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan
dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 2 (dua) sampai 4
(empat) tahun yang memperhatikan aspek kesejahteraan sosial anak.
3. Taman Penitipan Anak
Taman
Penitipan Anak (TPA) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program
pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol)
sampai 6 (enam) tahun dengan prioritas nol sampai empat tahun yang
memperhatikan aspek pengasuhan dan kesejahteraan sosial anak.
4. Satuan PAUD Sejenis
Satuan
PAUD Sejenis (SPS) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program
pendidikan dalam bentuk bermain sambil belajar bagi anak usia 0 (nol)
sampai 6 (enam) tahun yang dapat diselenggarakan dalam bentuk program
secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan anak usia dini
dan lembaga keagamaan yang ada di masyarakat.
Bagi lembaga satuan
pendidikan nonformal atau satuan PAUD yang menyelenggarakan program
pendidikan anak usia dini akan mendapat bantuan dari pemerintah dalam
program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
(BOP-PAUD). Pemerintah akan membantu menyediakan dana biaya operasional
non personalia yaitu biaya bahan atau peralatan pendidikan habis pakai,
dan biaya penyelenggaraan pendidikan tak langsung. Komponen biaya
operasional penyelenggaraan PAUD akan diatur sesuai peraturan yang
berlaku.#Lilis_cgo
Artikelnya sangat membantu mas..terimakasih
BalasHapuskartu ucapan selamat natal terbaru
Cara mendapatkan gratis youtube , instagram , facebook dari indosat ooredoo terbaru
Cara terbaru mendapatkan akses Token facebook work 100%
Cara menghitung Keterlambatan biaya pajak kendaraan bermotor terbaru
Tips jika anda ingin membeli motor kawasaki ninja