Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Selfi di Tempat Bahaya, Hilangkan Nyawa

Selfi di Tempat Bahaya, Hilangkan Nyawa
Saat kejadian, mereka berdua tidak menyadari ada Kereta Api Fajar Utama nomor 136 jurusan Yogyakarta-Pasar Senen 

Caping Gunung Indonesia - Satu pelajar SMA 1 Bumijawa, Brebes, Jawa Tengah, Nurafifah tewas tersambar kereta api saat sedang selfie, siang tadi. Saat kejadian, Nurafifah tengah selfie bersama temannya, Eliatun Nofikah, di jalur kereta api kilometer 313+3/4 yang berada di antara Stasiun Bumiayu dan Kretek, Brebes.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono mengemukakan saat itu kedua korban selfie di Jembatan Sakalibel Bumiayu sekitar pukul 10.38 WIB.


"Saat kejadian, mereka berdua tidak menyadari ada Kereta Api Fajar Utama nomor 136 jurusan Yogyakarta-Pasar Senen yang dikemudikan Masinis Purwanto dan diasisteni Triswadi meluncur dari arah barat," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (12/3).

Akibat kejadian tersebut, jelas Surono, Nurafifah langsung meninggal di tempat kejadian. Sedangkan, Eliatun Nofikan menderita luka berat pada bagian kepala dan tangan kirinya. Kedua korban kemudian dievakuasi menuju Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu.

Akibat kejadian tersebut, jelas Surono, KA Fajar Utama dengan lokomotif CC 2018325 yang membawa rangkaian tujuh gerbong kereta kelas bisnis, satu gerbong kereta makan dan satu gerbong khusus barang berhenti luar biasa di Stasiun Kretek untuk melaporkan kejadian kecelakaan tersebut.

"Kami sangat menyayangkan terjadinya kecelakaan akibat masyarakat tidak patuh terhadap undang-undang. Masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur KA untuk beraktivitas. Baik berjalan di jalur KA, maupun bermain. Padahal, jalur kereta api adalah area tertutup untuk segala aktivitas masyarakat umum," jelasnya.

Dia menyebutkan, dalam pasal 38 Undang-undang 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian ditegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta (rumaja) hanya diperuntukkan bagi pengoperasian kereta dan merupakan daerah tertutup untuk umum. Bahkan dalam pasal 199 undang-undang tersebut diatur, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur KA dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.  

"Ruang manfaat jalur kereta api (rumaja) tersebut adalah area selebar 12 meter ke kanan dan ke kiri jalur rel, sepanjang jalur KA. Ini adalah daerah tertutup untuk umum," katanya.#yunia_cgo

Sumber, Berita Indonesia
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support