Harga komoditas yang anjlok di pasar ekspor menyebabkan banyak perusahaan tambang akhirnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bahkan gulung tikar.
Kondisi ini diakui oleh pemerintah. Direktur Jenderal Mineral dan Tambang (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, kondisi anjloknya harga komoditas saat ini tidak hanya berpengaruh terhadap para pengusaha dan pekerja tambang, pemerintah pun terkena imbasnya.
"Bukan hanya karyawan yang ikut terdampak, tapi juga pemerintah dengan penurunan pendapatan negara," kata Bambang di Hotel Dharmawangsa.
Bambang memaparkan, tahun lalu kinerja industri batubara Indonesia sudah lesu akibat harga jual terjun bebas. Pemerintah pun tidak akan tinggal diam menghadapi kondisi ini.
Menurut Bambang, Kementerian ESDM saat ini sedang menyusun strategi kebijakan untuk menjaga iklim investasi di sektor tambang.
Beberapa hal yang sedang dikaji antara lain berkaitan dengan perbaikan tata kelola perizinan, dan penerbitan Permen ESDM Nomor 5 tahun 2016. Bambang menjelaskan beberapa rencana kerja Kementerian ESDM untuk mendorong kembali pertumbuhan di sektor tambang.
"Untuk itu di tahun 2016 ini kami akan merancang Rencana Kinerja ESDM tahun 2016," tegas dia.
Rencana tersebut antara lain:
Regulasi:
1. Revisi UU Minerba & Aturan Pelaksanaannya
2. Sinkronisasi/harmonisasi regulasi lintas sektor (perindustrian, perdagangan, keuangan, dsb)
Proses bisnis:
1. Peningkatan pembinaan & pengawasan
2. Pengendalian produksi & peningkatan DMO
3. Monitoring pengolahan & pemurnian
4. Peningkatan eksplorasi & konservasi
Peningkatan kontribusi
1. Optimalisasi PNBP
2. Peningkatan investasi
3. Peningkatan community development
4. Peningkatan local content
Pemangkasan izin, ke depan menjadi 3 saja:
1. Izin usaha hulu minerba
2. Izin usaha hilir minerba
3. Izin usaha penunjang minerba
Pemerintah menargetkan rencana dan izin tersebut rampung tahun ini untuk mempermudah pengusaha tambang dan barubara melakukan kegiatannya.
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar