Caping Gunung Indonesia - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 127 tahun 2015 tentang
Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang mulai
memperbolehkan impor langsung truk bekas, dikhawatirkan mengganggu iklim
investasi dan berimbas pada bisnis kendaraan niaga di Indonesia.
Salah satu pemain kendaraan komersial yang mencurahkan
kekhawatirannya adalah PT Hino Motor Sales Indonesia (HMSI). Hiroo
Kayanoki, Presiden Direktur HMSI dalam media gathering di Jakarta, Selasa (8/3/2016), mengatakan bahwa peraturan itu jelas akan berefek pada bisnis kendaraan niaga.
”Kami atau pabrikan sudah investasi lebih besar untuk membangun
pabrik, punya banyak karyawan dan jaringan. Inia dalah kebijakan yang
menurut kami harus dibicarakan kembali,” ucap Kayanoki.
Kendati demikian, Kayanoki masih berharap adanya proteksi dari
Kementerian Perindustrian tentang hal ini. Dirinya meyakini, akan ada
solusi untuk membantu para pemain kendaraan komersial agar tidak
terimbas impor truk bekas.
Direktur Pemasaran dan Promosi HMSI Santiko Wardoyo menambahkan bahwa
berguliranya peraturan tersebut sempat membuat bingung para pemain
kendaraan niaga. Bahkan Gaikindo sebagai induk industri otomotif
nasional tidak dilibatkan dalam hal ini.
”Ini yang kadang membuat saya bingung. Kalau memang akhirnya banyak
yang impor truk bekas, apakah senista itu? Ada produksi (truk baru),
semua infrastruktur juga ada. Saya pikir hal ini belum mengena,
berlawanan atau menjadi anomali dengan investasi,” kata Santiko.
Sumber,Berita Indonesia
Home »
7.Nasional
,
9.Warta
,
94.Ekonomi dan Bisnis
,
961.Otomotif
,
98.Hukum Politik dan Pemerintahan
» Impor Truk Bekas Hanya akan Mematikan Iklim Investasi
0 comments:
Posting Komentar