Caping Gunung Indonesia - Pemerintah saat ini tengah berencana untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) dalam Daba Investansi Real Estate (DIRE) menjadi 0,5 persen. Tak hanya itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) juga akan diturunkan menjadi 1 persen.
"Kita ada targetnya seperti apa BPHTB finalnya itu akan bergerak pada kira-kira setengah persen, kemudian untuk BPHTB untuk DIRE kita akan tawarkan angka 1 persen, sehingga totalnya satu setengah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta.
Menurut Darmin, kebijakan penurunan pajak ini memiliki potensi untuk dikeluarkan dalam paket kebijakan. Kendati demikian, Darmin enggan memastikan waktu pelaksanaan penurunan pajak mengingat saat ini harus melakukan pembahasan terhadap pemerintah daerah.
"Bisa saja itu bagian dari paket, tapi kan sebenarnya DIRE itu sudah pernah. Tinggal penurunan pajaknya. Kita mendengar pendapat dari REI (Real Estate Indonesia) dan para pemilik properti yang besar-besar," jelas Darmin.
Sebagai informasi, kebijakan terkait DIRE ini pernah dikeluarkan dalam paket kebijakan V pada Oktober lalu. Dalam paket ini, pemerintah memutuskan untuk menghilangkan pajak berganda dana investasi real estate, properti dan infrastruktur.
Namun, dalam paket ini tidak dibahas mengenai penurunan PPH dan BPHTB capital gain DIRE. Sebab itu, pemerintah berencana akan kembali mengeluarkan kebijakan terkait pajak DIRE.#Lilis_cgo
"Kita ada targetnya seperti apa BPHTB finalnya itu akan bergerak pada kira-kira setengah persen, kemudian untuk BPHTB untuk DIRE kita akan tawarkan angka 1 persen, sehingga totalnya satu setengah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta.
Menurut Darmin, kebijakan penurunan pajak ini memiliki potensi untuk dikeluarkan dalam paket kebijakan. Kendati demikian, Darmin enggan memastikan waktu pelaksanaan penurunan pajak mengingat saat ini harus melakukan pembahasan terhadap pemerintah daerah.
"Bisa saja itu bagian dari paket, tapi kan sebenarnya DIRE itu sudah pernah. Tinggal penurunan pajaknya. Kita mendengar pendapat dari REI (Real Estate Indonesia) dan para pemilik properti yang besar-besar," jelas Darmin.
Sebagai informasi, kebijakan terkait DIRE ini pernah dikeluarkan dalam paket kebijakan V pada Oktober lalu. Dalam paket ini, pemerintah memutuskan untuk menghilangkan pajak berganda dana investasi real estate, properti dan infrastruktur.
Namun, dalam paket ini tidak dibahas mengenai penurunan PPH dan BPHTB capital gain DIRE. Sebab itu, pemerintah berencana akan kembali mengeluarkan kebijakan terkait pajak DIRE.#Lilis_cgo
0 comments:
Posting Komentar