Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Aturan Pajak DIRE Masuk Kebijakan Ekonomi

 
Aturan Pajak DIRE Masuk Kebijakan Ekonomi
Caping Gunung Indonesia - Pemerintah saat ini tengah berencana untuk menurunkan pajak penghasilan (PPh) dalam Daba Investansi Real Estate (DIRE)  menjadi 0,5 persen. Tak hanya itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) juga akan diturunkan menjadi 1 persen.

"Kita ada targetnya seperti apa BPHTB finalnya itu akan bergerak pada kira-kira setengah persen, kemudian untuk BPHTB untuk DIRE kita akan tawarkan angka 1 persen, sehingga totalnya satu setengah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta.

Menurut Darmin, kebijakan penurunan pajak ini memiliki potensi untuk dikeluarkan dalam paket kebijakan. Kendati demikian, Darmin enggan memastikan waktu pelaksanaan penurunan pajak mengingat saat ini harus melakukan pembahasan terhadap pemerintah daerah.

"Bisa saja itu bagian dari paket, tapi kan sebenarnya DIRE itu sudah pernah. Tinggal penurunan pajaknya. Kita mendengar pendapat dari REI (Real Estate Indonesia) dan para pemilik properti yang besar-besar," jelas Darmin.

Sebagai informasi, kebijakan terkait DIRE ini pernah dikeluarkan dalam paket kebijakan V pada Oktober lalu. Dalam paket ini, pemerintah memutuskan untuk menghilangkan pajak berganda dana investasi real estate, properti dan infrastruktur.

Namun, dalam paket ini tidak dibahas mengenai penurunan PPH dan BPHTB capital gain DIRE. Sebab itu, pemerintah berencana akan kembali mengeluarkan kebijakan terkait pajak DIRE.#Lilis_cgo
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support