Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Kerjasama dengan Filipina : Cara Kemendes Perkuat Pembangunan Desa




Telah disepakati antara DILG dan Kemendes, untuk menyusun kerangka kerja sama antara DILG dan Kemendes dalam pertukaran pengalaman dan peningkatan kapasitas dalam bidang pembangunan desa dan pengelolaan dana desa.
Caping Gunung Indonesia_Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tukar pengalaman dengan Pemerintah Filipina dalam mengelola program pembangunan desa. Kemendes dan Pemerintah Filipina sepakati kerja sama bangun desa.

Melalui pertemuan dan diskusi yang dilakukan dengan pejabat dari Department of Interior and Local Government (DILG), yang dipimpin oleh Undersecretary/Chief of Staff DILG, Atty. Gefer R. Mancol, diperoleh beberapa pembelajaran dari pengalaman pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan desa di kedua Negara.

Menteri Desa, Marwan Jafar menjelaskan, pembangunan Desa di Filipina tidak diatur dalam Undang-undang tersendiri seperti di Indonesia melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun masih diatur bersama pemerintahan daerah melalui Local Government Code 1991, sebagaimana di Indonesia sebelum lahir UU Desa.

"Oleh karenanya DILG tertarik untuk belajar lebih lanjut dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, terkait dengan pelaksanaan UU Desa, sebagai pembelajaran bagi DILG untuk meningkatkan kinerja pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di Filipina," kata Marwan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta (minggu/21/2)

Secara bertingkat, jelas Marwan, melalui pendanaan pemerintah pusat telah dialokasikan dana Internal Revenue Allotment (IRA) kepada masing-masing tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi, municipalities, dan cities, serta belakangan dialokasikan juga untuk tingkat barangays (desa). 

"Hal ini hampir sama dengan yang diterapkan Pemerintah Indonesia melalui penyaluran dana desa sebagai salah satu sumber pembiayaan desa, termasuk proses perencanaannya yang juga harus melalui proses partisipatif seperti Musrenbang yang harus melibatkan organisasi masyarakat sipil (CSO)," ujar dia.

Namun demikian, berbeda dengan adanya peran Pemerintah Kabupaten yang melakukan pembinaan dan supervisi atas penyaluran dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa di Indonesia, dalam penyaluran dana IRA (block grant) ke Barangays, tidak melibatkan peranan dari pemerintah di tingkat Municipal atau City, jadi langsung dialokasikan dari tingkat pusat ke tingat barangays.

"Sehubungan dengan itu, DILG ingin belajar lebih banyak tentang pengelolaan dana desa di Indonesia, dengan memanfaatkan peranan dari pemerintah di tingkat provinsi, municipality dan city, sebagai perpanjangan tangan pemerintah Pusat dalam penyaluran IRA (block grant) ke tingat barangays," kata dia.

Sehubungan dengan itu, dalam kesempatan berikutnya, telah disepakati antara DILG dan Kemendes, untuk menyusun kerangka kerja sama antara DILG dan Kemendes dalam pertukaran pengalaman dan peningkatan kapasitas dalam bidang pembangunan desa dan pengelolaan dana desa.

"Kerangka kerja sama ini akan disusun draftnya oleh Kemendesa, dan akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, khususnya dalam kaitannya dengan pengelolaan dana desa, sebagai pembelajaran bagi DILG dalam pengelolaan IRA untuk barangays," kata Menteri Marwan.

Menurutnya, kerangka kerja sama tersebut akan ditandatangani antara Pemerintah Filipina yang diwakili oleh Secretary of Interior and Local Government dengan Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Adapun beberapa program kerja sama yang disepakati kedua negara adalah, pihak ADB melalui Executive Director for Armenia, Cook Islands, Fiji, Indonesia, Kyrgyz Republic, New Zealnd, Samoa and Tonga, memahami peran dari Kemendes dalam mengawal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta pengembangan kawasan transmigrasi.

"Sesuai dengan beberapa program prioritas ADB yang dalam CPS yang relevan dengan program prioritas Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, telah disepakati beberapa program yang dapat dijajaki kemungkinan dukungannya lebih lanjut, khususnya yang terkait dengan penyediaan infrastruktur desa dan daerah tertinggal, pengembangan energi baru dan terbarukan, reformasi kebijakan dalam mendukung investasi di daerah," jelasnya.

Diketahui, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan kunjungan kerja ke Filipina, pada tanggal 18-20 Februari 2016, didampingi oleh delegasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang terdiri dari: Marwan Jafar, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi; Dr Suprayoga Hadi, Direktur Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu; dan Samsul Widodo, Kepala Biro Perencanaan.

Pelaksanaan kunjungan kerja dengan didampingi pejabat dari Kedutaan Besar Indonesia di Manila, yaitu Ade Petranto (Deputy Chief of Mission) dan Dr Eddy Mulya (Minister Counsellor-Political Affairs).

Kunjungan kerja dilakukan melalui pertemuan dan diskusi yang dilakukan antara Menteri dan delegasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, dengan Pejabat dari Department of Interior and Local Government (DILG), dan pejabat dari Asian Development Bank (ADB).#Yunia_cgo


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support