Pemerintah Jepang memberlakukan visa multiple entry bagi WNI yang ingin berkunjung ke Jepang per 1 Desember 2014. Namun ini tidak berlaku bagi WNI yang berkunjung ke Jepang untuk tujuan berlibur.
Caping Gunung Indonesia - Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia melalui halaman resminya membantah Warga Negara Indonesia (WNI) mendapatkan bebas visa ke Jepang.
Laman tersebut menuliskan bahwa pemberitaan mengenai WNI bebas visa ke Jepang adalah berita yang tidak benar. “Bersama ini kami ingin memberitahukan bahwa berita bebas visa bagi warga negara Indonesia adalah berita yang tidak benar,” tulis laman tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Jepang memberlakukan visa multiple entry bagi WNI yang ingin berkunjung ke Jepang per 1 Desember 2014. Namun ini tidak berlaku bagi WNI yang berkunjung ke Jepang untuk tujuan berlibur.
Lebih lanjut, website tersebut mengklarifikasi bahwa Jepang hanya memberikan perpanjangan masa tinggal sementara bagi WNI yang memiliki visa multiple, dari 15 hari menjadi 30 hari, bukan memberikan kebebasan visa.
“Yang benar adalah: Dalam rangka merayakan 40 tahun persahabatan dan kerjasama Jepang dan ASEAN, sejak tanggal 1 Juli Pemerintah Jepang memutuskan untuk memperpanjang masa tinggal sementara bagi warga negara Indonesia yang memiliki visa multiple, dari 15 hari menjadi 30 hari,” tulisnya.
Dengan demikian, Kedubes Jepang menegaskan bahwa “Warga Negara Indonesia tetap memerlukan visa untuk berkunjung ke Jepang”. #Lilis_cgo
0 comments:
Posting Komentar