“Bila dalam jangka waktu lima belas hari yang bersangkutan belum juga melengkapi proses perizinannya, maka akan kami berikan surat peringatan pertama hingga ke tiga, itulah tahapan yang harus kami lalui. Jadi tidak serta merta kami lakukan eksekusi penertiban.”
Ditemui di ruang kerjanya siang tadi (30/4), Triadi Agustinus Kepala Satpol PP Trenggalek mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan secara resmi pada penanggung jawab 4 (empat) Alfamart tersebut sejak tanggal 20 April yang lalu.
"Ini surat pemanggilan itu,” kata Triadi sembari menunjukkan surat pemanggilan yang ditujukan pada penanggung jawab Alfamart.
Inti daripada isi surat tersebut meminta pada penanggung jawab Alfamart agar secepatnya melengkapi persyaratan administrasi mengenai permohonan izin HO dan IMB sampai batas waktu lima belas hari yang terhitung dari tanggal 20 April hingga 5 Mei ke depan.
“Bila dalam jangka waktu lima belas hari yang bersangkutan belum juga melengkapi proses perizinannya, maka akan kami berikan surat peringatan pertama hingga ke tiga, itulah tahapan yang harus kami lalui. Jadi tidak serta merta kami lakukan eksekusi penertiban,” ujar Triadi.
Menurut Triadi, bila sampai batas akhir peringatan ketiga tidak juga mendapat tanggapan, maka secepatnya akan di lakukan eksekusi penertiban, dengan cara menutup Alfamart tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, 4 (empat) Alfamart yang telah berdiri dan beroperasi di empat desa yakni Suruh, Buluagung, Ngetal dan Pogalan, ternyata hanya memiliki izin prinsip. Sementara untuk izin HO dan IMB sama sekali belum mereka kantongi. (man/rvl)#edy.cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar