Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Masih SMP Bisa Hamil?

Masih SMP Bisa Hamil?
"Sebelum pacaran sama saya, dia sudah hamil mas. Gak tahu dia hamil sama siapa saja. Apes saja saya yang ditangkap"
Caping Gunung Indonesia - Jumlah pelajar SMP yang menjadi korban pencabulan di Surabaya terus bertambah. Kali ini menimpa Maya (nama samaran), 14, siswi kelas 2 SMP Swasta di Surabaya yang disetubuhi teman yang baru dikenalnya. Beruntung, pelaku pencabulan tersebut berhasil ditangkap anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan Yanto, 20, warga Jalan Ploso Surabaya.

"Tersangka ini kita tangkap setelah kita menerima laporan dari orangtua korban yang tak terima anaknya disetubuhi oleh tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan, Minggu (19/4/2015).

Peristiwa naas yang menimpa korban ini berawal saat korban berkenalan dengan tersangka pada pertengahan April 2014. Dua minggu kemudian, tersangka mengajak korban ke kos-kosannya di kawasan Bratang Binangun. Nah di kos-kosan itulah, korban disetubuhi oleh tersangka yang masih menganggur ini.

"Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 5 kali sejak November 2014 hingga Maret 2015. Akibat perbuatan tersangka ini, saat ini korban hamil 8 bulan," kata Perwira lulusan Akademi Kepolisian 1998 ini.

Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku ini, setelah ayah korban curiga melihat perut anaknya semakin membuncit. Kepada orangtuanya, korban mengaku bila telah disetubuhi Yanto, pacar barunya. Lantaran tak terima anaknya disetubuhi, orangtua korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku untuk menikahinya.

"Tapi saat disuruh menikah secara sah, tersangka ini tak mau dan hanya mau menikah secara siri. Merasa tak bertanggung jawab, orangtua korban akhirnya melapor ke Polrestabes dan atas laporan tersebut, anggota PPA berhasil menangkap tersangka di kos-kosannya," terang Takdir Mattanete.

Kepada polisi, Yanto membantah bila dirinya yang menghamili korban. "Sebelum pacaran sama saya, dia sudah hamil mas. Gak tahu dia hamil sama siapa saja. Apes saja saya yang ditangkap. Padahal saya sudah bertanggung jawab mau menikahi dia," ngakunya.

Lantaran tak terima ditahan, Yanto mengatakan akan melakukan tes DNA terhadap sang bayi bila nantinya lahir. Kini akibat perbuatannya, Yanto bakal dijerat pasal 81/ 82 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber, Berita Indonesia


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support