Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Jajanan Sekolah Mengandung Pewarna Tekstil

Jajanan Sekolah Mengandung Pewarna Tekstil
“Bagaimana mungkin kita memiliki anak cerdas dan berkarakter jika mereka makan dari makanan yang mengandung zat berbahaya.” Berdasar PP No 28/2004 pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pemastian jajanan di sekolah, maka gubernur, walikota atau bupati tidak boleh abai terhadap jajanan sekolah.
Caping Gunung Indonesia - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Balai Besar POM DKI melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah jajanan sekolah di tiga SD yang berada di Rawamangun, Jakarta Timur. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan puding yang mengandung pewarna tekstil.

Dalam pemeriksaan jajanan sekolah di SDN 13, 14 dan 15 Rawa Mangun, Jakarta Timur ini petugas memeriksa jajanan sekolah seperti, cilok, bakso, nugget dan minuman ringan. Seluruh jenis makanan ini dinyatakan bersih dari bahan baku berbahaya.

Namun, petugas akhirnya mendapati makanan mengandung pewarna tekstil yang berada di jenis makanan puding. Temuan ini bermula dari laporan seorang siswi yang merasa aneh dengan puding tersebut.

Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukan adanya bahan berbahaya dalam puding. ‪Hasilnya positif mengandung methanil yellow,” kata Dewi di lokasi pemeriksaan, Senin 13 April kemarin.‬

Menurut Dewi, puding ini seharusnya berwarna pink bukan kuning. Pedagang mencampurkan sedikit methanil pada bagian tengah puding sehingga tidak begitu terlihat secara kasat mata.‬

‪Dewi menjelaskan, mengonsumsi methanil yellow secara terus menerus dapat mengakibatkan beberapa penyakit. Termasuk, kerusakan pada hati.‬

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Susanto menuturkan, pemeriksaan ini sebagai bentuk kontrol untuk perbaikan kebijakan yang lebih luas. Susanto melanjutkan, kantin kelihatannya sederhana, namun menyimpan masalah jika pengelolaannya tidak memberikan jaminan kesehatan.

“Bagaimana mungkin kita memiliki anak cerdas dan berkarakter jika mereka makan dari makanan yang mengandung zat berbahaya,” tuturnya. Menurut Susanto, berdasar PP No 28/2004 pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pemastian jajanan di sekolah, maka gubernur, walikota atau bupati tidak boleh abai terhadap jajanan sekolah.

“Pengawasan harus dilakukan secara reguler, agar jajanan sekolah tak mengandung zat berbahaya seperti formalin, borax, zat pemanis berbahaya. Kandungan ini dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi anak,” ucapnya.

Sumber, Berita Indonesia


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support