Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Idrus Marham Sesumbar Menang DALAM Sidang Gugatan Golkar


Caping Gunung Indonesia - Sidang gugatan yang diajukan oleh pengurus Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali terhadap keputusan pemerintah soal kepengurusan Partai Golkar, akan segera dilakukan pada Rabu (25/3) pagi ini. Berdasarkan pantauan CNN Indonesia, terlihat kuasa hukum dari Pengurus Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, dan Sekretaris Jenderal Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tempat berlangsungnya persidangan nanti.

Dalam sidang pertama ini, agenda pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Namun, terlihat hingga berita ini diturunkan sidang belum mulai dilakukan walau pihak penggugat telah memasuki ruangan sidang. (Baca juga: Putusan Yasonna Bikin Jokowi Tak Happy)

Ketika ditemui sebelum memasuki ruangan sidang, Idrus mengungkapkan keyakinan bahwa gugatan yang pihaknya ajukan akan dimenangkan oleh PN Jakarta Utara. Keyakinan Idrus muncul karena ia memandang tidak ada intervensi kekuasaan yang masuk ke dalam PN Jakarta Utara dalam menjalankan persidangan sejak hari ini.

Kami yakin karena data, dan kami yakin karena PN ini bekerja secara mandiri dan tidak diintervensi kekuasaan," ujar Idrus di PN Jakarta Utara, Jalan Ancol Selatan, Rabu (25/3).

Selain menyampaikan optimismenya, Idrus juga kembali menyampaikan pandangannya terhadap penyelenggaraan Munas Golkar di Ancol yang dianggap tidak memenuhi syarat dan banyak terjadi pelanggaran didalamnya. Bahkan, Idrus mengungkapkan tidak ada alasan yang dapat dikeluarkan PN Jakarta Utara untuk menolak gugatan yang pihaknya ajukan pada saat ini.

"Saya ingin mengatakan bahwa Munas Ancol tidak sesuai dengan konstitusi partai, tidak sesuai dengan AD/ART partai, kemudian ada pemalsuan mandat yang (dimiliki peserta Munas) yang ada. Sehingga kalau ini terjadi tidak ada alasan PN untuk menolak gugatan kami ini," jelas Idrus.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali Nurdin Halid mengatakan pihak Aburizal Bakrie telah menyiapkan 80 orang yang siap bersaksi untuk melawan pihak Agung Laksono. Ia mengatakan gugatan ini berbeda dengan gugatan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ada tiga tergugat yang diajukan ke PN Jakarta Utara. Tergugat pertama adalah Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Ancol. Tergugat kedua adalah Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam. Pengurus Ical menuding mereka telah memalsukan mandat anggota DPD I dan DPD II Munas Ancol.

Sedangkan, tergugat ketiga adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Gugatan ini dilayangkan karena adanya tudingan pihak Ical bahwa Yasonna telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar dan mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus Golkar yang sah.. 



Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support