Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Sekolah Tatap Muka Dibuka di 2 Zona


 


 Ketentuan soal Sekolah Buka di Daerah Zona Kuning

Caping Gunung Galek - Ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi terkait pembukaan sekolah di daerah zona kuning. Nadiem mengatakan kegiatan seperti olahraga, ekstrakurikuler, berkumpul di kantin, bahkan perkumpulan antara rombongan belajar (rombel) masih belum diizinkan."Semua aktivitas yang pra-pandemi. Itu ada misal berkumpul di kantin, melakukan kegiatan olahraga dan ekskul, dan berbagai macam kegiatan lain tidak diperkenankan untuk saat ini. Jadi tidak ada aktivitas sosialisasi, perkumpulan antara rombel, itu tidak diperkenankan," kata Nadiem dalam telekonferensi di YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020).Lebih lanjut, Nadiem meminta setiap kelas hanya diisi maksimal 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Sementara bagi jenjang PAUD dan sekolah luar biasa (SLB) hanya diisi maksimal 5 siswa.

Menurut Nadiem, sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka harus melakukan sistem pergantian atau shifting. Sebab, kapasitas di dalam kelas harus dikurangi.

"Jadinya, bahkan jika pemda dan sekolah siap untuk membuka sekolah, pada saat mereka melakukan itu, kapasitas mau tidak mau dilakukan dengan cara shifting. Dan kapasitas diturunkan secara drastis. Jadi harus sistem rotasi," ucap Nadiem.

Tak hanya itu, Nadiem menegaskan orang tua memiliki hak prerogatif untuk memilih apakah anaknya boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Nadiem juga menegaskan pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning bukanlah suatu keharusan.

"Bahkan kalau sekolahnya pun mulai melakukan tatap muka, kalau orang tua tidak memperkenankan, itu ada hak prerogatif orang tua. Jadi ini yang harus ditekankan. Walaupun di zona kuning hijau diperbolehkan tatap muka, tapi bukan harus," ujar Nadiem.Syarat lain yang harus dipatuhi masyarakat adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Perilaku wajib yang harus dilakukan, semua harus gunakan masker, masker kain non-medis, harus melakukan protokol cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Dan tentunya menjaga jarak minimal 1,5 meter," kata Nadiem.

Nadiem juga mengatakan setiap orang yang memiliki komorbid tidak diperkenankan untuk masuk ke lingkungan sekolah. Pengajar ataupun peserta didik yang memiliki gejala COVID-19 juga dilarang masuk ke sekolah.

"Dan juga ada ketetapan bahwa seluruh warga yang mengindap komorbiditas, tidak diperkenankan untuk kembali ke sekolah. Dan juga bagi yang memiliki gejala COVID-19 di keluarga peserta didik atau pendidik tidak diperkenankan untuk masuk sekolah," ucap Nadiem. #nurul_cgo

Sumber, Berita Indonesia
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support