Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Jokowi Bubarkan Gugus Tugas, Ada Apa?


Jokowi Bubarkan Gugus Tugas, Ada Apa?
"Seluruh program dan kebijakan untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi, dan terintegrasi ke dalam satu kelembagaan,"
Caping Gunung Galek - Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diteken pada 20 Juli 2020.
Fungsi gugus tugas kini digantikan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Di dalam komite terdapat tiga unsur yaitu Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Berikut penjelasannya fungsi komite yang baru setelah Presiden Jokowi membubarkan gugus tugas:
1. Komite Kebijakan
Posisi ketua Komite Kebijakan dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto. Tugasnya adalah untuk mengkoordinasikan seluruh kebijakan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

"Seluruh program dan kebijakan untuk penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, harus dilakukan secara terstruktur, terkoordinasi, dan terintegrasi ke dalam satu kelembagaan," ujar Airlangga 

Dalam Komite Kebijakan, Airlangga akan dibantu oleh 6 Wakil Ketua yang terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkes Terawan Agus Putranto dan Mendagri Tito Karnavian.

2. Satuan Tugas Penanganan COVID-19
Setelah Jokowi membubarkan gugus tugas, fungsi pelaksanaan operasional dan teknis kini dijalankan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Pemimpinnya masih sama, yaitu Kepala BNPB Doni Monardo.

3. Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional
Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional dipimpin oleh Wakil Menteri 1 BUMN Budi G Sadikin. Fungsinya sama seperti satuan tugas lainnya, yaitu melaksanakan operasional dan teknis kebijakan, hanya saja lebih fokus pada sisi perekonomian.

Pemerintah berharap dengan dibentuknya Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini semua langkah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dapat dilakukan dengan koordinasi yang lebih baik.#nur_cgo

Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support