Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Tata Cara Salat Jumat Berjamaah di Masa Transisi PSBB


Tata Cara Salat Jumat Berjamaah di Masa Transisi PSBB


Caping Gunung Indonesia - Memasuki masa transisi new normal di tengah pandemi Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat beberapa ketentuan terkait salat Jumat. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19.

"Komisi Fatwa rampungkan fatwa terkait penyelenggaraan salat Jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah COVID, setelah dilakukan muthalaah dan pembahasan maraton tiga hari tiga malam," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'Am Sholeh dalam keterangannya.

Saf saat berjamaah harus renggang
- Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

- Salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.

- Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah. Hajat syar'iyyah merupakan suatu kebutuhan yang memenuhi ketentuan syariah.

Pelaksanaan salat Jumat
- Salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.

- Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.

- Jika jamaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Penggunaan masker saat salat
- Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.

- Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar'iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh. #nurul_cgo

Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support