Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Menjelang New Normal, Ada Beberapa Masjid yang Belum Menjalankan Protokol Kesehatan

Menjelang New Normal, Ada Beberapa Masjid yang Belum Menjalankan Protokol Kesehatan

"Menteri Agama akan evaluasi setelah dua kali pelaksanaan salat Jumat," ujarnya di media center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB Kamis (11/6/2020).Evaluasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan, ada beberapa masjid yang belum menjalankan protokol kesehatan.
Caping Gunung Indonesia - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan, akan mengevaluasi pelaksanaan salat Jumat di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Menteri Agama akan evaluasi setelah dua kali pelaksanaan salat Jumat," ujarnya di media center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB Kamis (11/6/2020).Evaluasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan, ada beberapa masjid yang belum menjalankan protokol kesehatan.

"Banyak laporan, minggu pertama kemarin terutama yang paling kelihatan yang shaf-nya rapat, tapi secara umum bagus menuruti protokol yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Kamaruddin juga menyarankan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk kreatif menyiasati membludaknya jemaah yang ingin salat Jumat.

"Barangkali ada jalanan di depan masjid yang kemudian bisa ditutup dan dijadikan tempat tambahan. Termasuk misalnya di kantor-kantor. Di kantor tempatnya terbatas, sehingga menjaga physical distancing tentu tidak mudah. Tempat yang ada di samping kiri, kanan, depan, belakangnya juga bisa dimanfaatkan," ucap Kamaruddin.

Kamaruddin mengajak DKM dan jamaah untuk selalu menaati protokol kesehatan di masjid.

"Mari kita jadikan tempat ibadah ini sebagai contoh agar kita menggunakan masjid sebaik mungkin. Diharapkan agar betul-betul bisa menjadi model, bisa menjadi contoh aktivitas yang aman dari Covid," pungkasnya.
Surat Edaran


Sebelumnya, setelah beberapa bulan salat Jumat terhenti akibat pandemi COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Dalam SE tersebut Kemenag mengatur protokol kesehatan yang harus dilakukan, sehingga salat Jumat dapat kembali dilaksanakan di masjid.

Akan tetapi, menurut hasil laporan yang diterima dari Kantor Wilayah Kemenag dan masyarakat, ada beberapa masjid yang belum menjalankan protokol kesehatan.#nur_cgo

Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support