Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Pengacara Pendeta Hanny Layantara Bantah Kliennya Lakukan Pemerkosaan, Tapi Melakukan Pencabulan

Pengacara Pendeta Hanny Layantara Bantah Kliennya Lakukan Pemerkosaan, Tapi Melakukan Pencabulan

Kuasa Hukum Hanny, Jeffry Simatupang menegaskan kliennya melakukan pencabulan, bukan pemerkosaan. Hal ini juga bukan atas dasar fantasi karena melihat korban sudah dewasa.

Caping Gunung Indonesia - Seorang pendeta di Surabaya, Hanny Layantara ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan jemaatnya yang saat itu masih di bawah umur. Hanny disebut melakukan hal ini karena fantasi.

Kuasa Hukum Hanny, Jeffry Simatupang menegaskan kliennya melakukan pencabulan, bukan pemerkosaan. Hal ini juga bukan atas dasar fantasi karena melihat korban sudah dewasa.

"Pada hari ini disampaikan bahwa motif klien kami melakukan tindakan tersebut adalah 1 sampai 3 tadi menyebutkan. Salah satunya, karena fantasilah, karena korban sudah terlihat dewasa. Bagi kami begini, psikiatris dan kliennya, atau klien kami, itu memiliki kode etik, itu rahasia dan itu tidak boleh dibuka ke publik. Karena Ada UU dan kode etik praktik kedokteran," ungkap Jeffry saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (13/3/2020).


Jeffry juga menganggap kasus ini sudah kedaluwarsa karena baru dilaporkan 14 tahun setelah kejadian yang berlangsung di tahun 2006. Selain itu, Jeffry juga mempertanyakan alat bukti apa yang membuat kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Padahal, kasus ini disebut telah lama terjadi.#nur_cgo

Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support