Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Puluhan Gelondongan Kayu Jati Hasil Pembalakan Liar Diamankan


Puluhan Gelondongan Kayu Jati Hasil Pembalakan Liar Diamankan

Caping Gunung Indonesia - Satu unit truk yang membawa puluhan gelondong kayu jati diduga hasil pembalakan liar diamankan Polres Tulungagung. Selain itu polisi juga menangkap satu tersangka.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan tersangka KS (46) warga Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung diamankan beserta barang bukti truk AG 9237 RK, berisi 58 gelondong kayu jati.

"Kayu yang diangkut oleh tersangka ini diduga merupakan hasil pembalakan di kawasan hutan Perhutani di Petak 17 M dan 18 B hutan Ngampel BKPH Kalidawir atau masuk Desa Winong Kalidawir," kata AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (19/2/2020).

Pengungkapan kasus pembalakan liar ini bermula dari laporan petugas Perhutani yang mengaku telah kehilangan belasan pohon jati di hutan Ngampel. Dari hasil penyelidikan, polisi mengendus keberadaan kayu hasil curian diangkut menggunakan truk dan dibawa ke rumah tersangka di Desa Winong.

"Akhirnya kami lakukan pengecekan dan ternyata benar. Di rumah KS kami temukan ada barang bukti kayu ini," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli kayu jati itu dari dua orang pelaku lain yang kini menjadi buron, dengan harga Rp 2 juta/pohon. Selanjutnya hasil tebangan pohon jati itu dipotong hingga menjadi 58 gelondong kayu siap angkut.

"Kalau pengakuannya puluhan gelondong kayu ini berasal dari enam pohon saja," jelasnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan alat bukti yang kuat.

Sementara itu KS mengaku akan menggunakan puluhan gelondong jati tersebut untuk keperluan sendiri. "Untuk dipakai sendiri pak," ujar KS kepada polisi.

Akibat perbuatannya tersangka KS diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 83 ayat 1 serta pasal 12 huruf C UU kehutanan No 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. #Shelyntian
Sumber. Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support