Caping Gunung Indonesia - Aktris cantik Lucinta Luna yang kini diamankan polisi karena mengonsumsi narkoba sempat membuat publik heboh karena tingkahnya. Sebelumnya, ia mengaku rutin menstruasi setiap bulan.
Jika benar itu terjadi, tentunya harus ada proses cangkok rahim yang dilakukan. Apakah cangkok rahim prosedurnya memang mudah?
Menanggapi hal ini, Dr dr Kanadi Sumapraja SpOG-KFER, MSc dari Rumah Sakit Pondok Indah menjelaskan riset terkait transplantasi rahim sampai saat ini masih terbilang sedikit.
"Sekali lagi kita harus melihat apakah betul sampai seperti itu. Karena sekali lagi kalau operasi rekonstruksi itu tidak begitu mudah ya untuk membuat vagina dan kemudian rahim, seperti itu, rahimnya juga darimana. Itu kan harus dilihat juga kesesuaiannya, kenapa kalau transplantasi itu harus datang dari ibunya, karena masalah kesesuaian, semakin jauh semakin tidak punya hubungan keluarga antara donor dan resipien, itu semakin tinggi kemungkinan proses penolakannya. Jadi artinya kita harus melihat secara jernih, transplantasi rahim di Indonesia belum pernah dilakukan," jelasnya saat ditemui di SEIA Restaurant, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Bukan hanya soal cangkok rahimnya, tapi obat tramadol yang diamankan polisi dari Lucinta Luna pun membuat heboh. Apakah tramadol termasuk narkotika atau psikotropika?
Undang-undang (UU) No 35/2009 mendefinisikan narkotika sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Jenis-jenis narkotika oleh UU tersebut dibagi menjadi golongan I, II, dan III. Lampiran UU 35/2009 tentang narkotika tidak mencantumkan Tramadol dalam penggolongan tersebut.
Sedangkan psikotropika didefinisikan oleh UU UU No 5/1997 didefinisikan sebagai zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Penggolongan psiktropika yang terlampir dalam UU tersebut juga tidak mencantumkan Tramadol di dalamnya. Lalu termasuk 'narkoba' jenis apakah Tramadol ini?
Regulasi tentang Tramadol ternyata bisa ditemukan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No 10/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Termasuk dalam kriteria Obat-obat Tertentu (OOT) menurut peraturan ini adalah:
1. tramadol;
2. triheksifenidil;
3. klorpromazin;
4. amitriptilin;
5. haloperidol; dan/atau
6. dekstrometorfan.
Obat-obat dalam golongan OOT di atas tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, tetapi sama-sama bekerja di sistem susunan saraf pusat. Penyalahgunaan obat-obat tersebut bisa menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Istilah 'narkoba' sendiri bukanlah istilah resmi yang digunakan dalam regulasi manapun. Orang awam menggunakannya sebagai sebutan untuk zat-zat terlarang yang antara lain mencakup NAR-kotika, psi-KO-tropika, dan o-BA-t berbahaya. Disingkat: NARKOBA. #nurul_cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar