Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Dengan Ilmu Otomotif yang Dimiliki 3 Anak di Tulungagung Curi Motor


 Dengan Ilmu Otomotif yang Dimiliki 3 Anak di Tulungagung Curi Motor


Caping Gunung Indonesia - Polisi menangkap tiga pelaku curanmor di Tulungagung. Ketiga pelaku masih berstatus anak-anak. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, ketiga pelaku yakni YG (15) warga Trenggalek, WS (16) dan HY (17) warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua sepeda motor pelaku.

"Ketiga pelaku ini statusnya masih anak-anak, karena berumur di bawah 17 tahun. Otak pelakunya YG yang masih berusia 15 tahun, dia juga residivis," kata Eva Guna Pandia, Selasa (18/2/2020).

Aksi pencurian sepeda motor tersebut dilakukan para tersangka di lokasi pertunjukan jaranan di Kecamatan Sendang, Tulungagung. Saat itu pelaku melihat ada sepeda motor korban Honda BeAt AG 6650 RAK yang terparkir tanpa dikunci stang.

"Kemudian mereka bertiga ini berbagi peran, YG yang residivis ini berperan sebagai eksekutor sedangkan dua pelaku lain bertugas mengawasi," ujarnya.

Saat kondisi sekitar dinilai aman, pelaku langsung mendorong sepeda motor korban menjauh dari lokasi kejadian. Selanjutnya pelaku mengotak-atik kabel starter hingga kendaraan berhasil dinyalakan."Jadi, mereka ini tidak pakai kunci T, tapi memanfaatkan keahlian otomotif yang sempat diperoleh saat sekolah," jelas Pandia.

Sepeda motor hasil curian itu selanjutnya dijual di Malang seharga Rp 2,9 juta. Uang hasil penjualan dibelikan sepeda motor Satria Fu Rp 2,4 juta dan sisanya dibagi bertiga.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku WS dan HY baru pertama kali berurusan dengan polisi dalam kasus pencurian sepeda motor. Namun YG tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama."Yang dua itu pengakuannya baru sekali, kalau otaknya yang paling muda ini justru sudah pernah melakukan pencurian di wilayah Trenggalek," ujar Pandia.

Terkait kasus yang melibatkan anak-anak ini polisi tidak akan menempuh jalur di luar peradilan atau diversi. Sebab ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun dan salah satu tersangka merupakan residivis.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 (4e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Pandia.  #nurul_cgo


Sumber, Berita Indonesia
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support