Disinggung soal pelanggan yang melakukan pelanggaran, PLN masih menerapkan sanksi administratif. Tidak ditindak secara hukum pidana."Kami LN masa tega kepada pelanggan 450 VA atau 900 VA kalau dipidanakan. Kami berikan sanksi administratif berupa tagihan susulan," papar Redi.
"Pencurian kebanyakan dari rumah tangga, pelanggan 450 VA dan 900 VA," tutur Manager PLN UP3 Ponorogo Redi Zusanto , Senin (16/12/2019).
Menurut Redi, pencurian tersebut terjadi dari bulan Januari hingga September 2019. Biasanya dilakukan oleh warga yang 'nyantol' listrik saat hajatan ataupun nge-las. Padahal pencurian listrik mempunyai risiko tersendiri. Terutama bahaya travo meledak atau bahaya tersetrum. "PR kami adalah harus melakukan sosialisasi lebih masif lagi kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi pencurian," kata Redi.
Redi menambahkan saat ini pihaknya melakukan penyebaran poster dan brosur kepada masyarakat terkait keselamatan lingkungan dan pelarangan pemakaian listrik ilegal.
Disinggung soal pelanggan yang melakukan pelanggaran, PLN masih menerapkan sanksi administratif. Tidak ditindak secara hukum pidana."Kami LN masa tega kepada pelanggan 450 VA atau 900 VA kalau dipidanakan. Kami berikan sanksi administratif berupa tagihan susulan," papar Redi.
Redi menjelaskan PLN UP3 Ponorogo bersama Kabupaten Trenggalek dan Pacitan mengalami kerugian sebesar Rp 3 Miliar atau sebesar 3,8 juta Kwh.
"Pemegang rekor paling banyak pencurian listrik di Pacitan," pungkas Redi.#nur_cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar