"Justru itu kita akan update, kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu," ucapnya. Terkait usulan masyarakat terkait penerbitan Perppu UU KPK dari Presiden
Joko Widodo (Jokowi), Puan mengatakan akan melalukan konsolidasi dengan
anggota DPR sekarang karena AKD belum terbentuk. Puan akan melihat
apakah akan menyerahkannya kepada Presiden.
Caping Gunung Indonesia-UU KPK yang baru belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena ada salah ketik. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan salah ketika merupakan hal teknis.
"Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan sudah bicarakan, nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan," kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Puan tak menjelaskan detail soal hal yang diperlukan tersebut. Dia hanya mengatakan akan secepatnya meng-update hal tersebut.
"Justru itu kita akan update, kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu," ucapnya.
Terkait usulan masyarakat terkait penerbitan Perppu UU KPK dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Puan mengatakan akan melalukan konsolidasi dengan anggota DPR sekarang karena AKD belum terbentuk. Puan akan melihat apakah akan menyerahkannya kepada Presiden.
"Kita lihat dulu, karena yang pasti harus kita lakukan adalah pelantikan Presiden yang selanjutnya. Karena siapa yang akan menandatangani atau melakukan usulan-usulan, apakah itu kemudian dari masyarakat atau kemudian dari DPR itu Pak Jokowi tentunya, tetapi apakah ini akan dilakukan pada periode ini atau periode presiden yang akan datang," ujar Puan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut UU KPK sudah dikirim DPR ke Istana. UU belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena masih ada kesalahan penulisan atau typo.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Adapun bagian kata-kata yang typo atau salah ketik adalah di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama, keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan 'empat puluh tahun
sumber : berita indonesia
Puri_Cgo
0 comments:
Posting Komentar