Caping Gunung Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku bingung dengan aksi-aksi unjuk rasa yang masih terjadi. Hingga kemarin aksi yang menyasar DPR soal UU kontroversial masih terjadi.
Padahal, menurut Luhut semua tuntutan massa aksi sudah diakomodir oleh pemerintah. Salah satunya adalah penundaan RUU KUHP yang masif diprotes para demonstran.
"Mau bicara apa lagi sih? Kan RUU KUHP udah ditunda. Apa yang nggak didengerin pemerintah, kan didengerin," kata Luhut di Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Rabu (2/10/2019)Untuk RUU KUHP, DPR RI dan pemerintah pun sudah sepakat menunda pengesahannya. Ketua DPR periode lalu, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut penundaan pengesahan RUU KUHP ditunda sampai batas waktu yang tak ditentukan.
Menurut Bamsoet, seluruh fraksi di DPR pun sudah berembuk mengenai penundaan pengesahan RUU KUHP. Dia menyebut seluruh fraksi setuju RUU KUHP ditunda.
Begitu pula UU KPK, menurut Luhut permintaan mahasiswa membawa UU ini ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review dituruti."UU KPK kan udah di-judicial review udah jalan, presiden nggak boleh lagi campuri itu. itu ketentuan bernegara, berundang-undang. kalau nggak ngerti itu aneh lagi," kata Luhut.
Sebelumnya, UU KPK baru yang sudah diketok palu oleh DPR RI itu sejatinya akan menjadi UU bila sudah diberi nomor dan ditandatangani Presiden RI. Namun belum sampai dinomori dan diteken Presiden, UU itu sudah digugat mahasiswa ke MK. #nurul_cgo
Padahal, menurut Luhut semua tuntutan massa aksi sudah diakomodir oleh pemerintah. Salah satunya adalah penundaan RUU KUHP yang masif diprotes para demonstran.
"Mau bicara apa lagi sih? Kan RUU KUHP udah ditunda. Apa yang nggak didengerin pemerintah, kan didengerin," kata Luhut di Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta, Rabu (2/10/2019)Untuk RUU KUHP, DPR RI dan pemerintah pun sudah sepakat menunda pengesahannya. Ketua DPR periode lalu, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut penundaan pengesahan RUU KUHP ditunda sampai batas waktu yang tak ditentukan.
Menurut Bamsoet, seluruh fraksi di DPR pun sudah berembuk mengenai penundaan pengesahan RUU KUHP. Dia menyebut seluruh fraksi setuju RUU KUHP ditunda.
Begitu pula UU KPK, menurut Luhut permintaan mahasiswa membawa UU ini ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review dituruti."UU KPK kan udah di-judicial review udah jalan, presiden nggak boleh lagi campuri itu. itu ketentuan bernegara, berundang-undang. kalau nggak ngerti itu aneh lagi," kata Luhut.
Sebelumnya, UU KPK baru yang sudah diketok palu oleh DPR RI itu sejatinya akan menjadi UU bila sudah diberi nomor dan ditandatangani Presiden RI. Namun belum sampai dinomori dan diteken Presiden, UU itu sudah digugat mahasiswa ke MK. #nurul_cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar