Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Alasan Iuran BPJS Kesehatan Harus, Wajib, Kudu Naik


 "Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan kenaikan iuran adalah jalan terakhir. Saat ini pemerintah bersama DPR tengah melakukan kajian kembali dari hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait BPJS Kesehatan."

 

Caping Gunung Indonesia - BPJS Kesehatan terus mengalami defisit anggaran. Di tahun ini bahkan defisitnya diproyeksi bisa mencapai Rp 32 triliun.

Oleh karenanya, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan masalah defisit tersebut. Pasalnya jika tidak dinaikkan maka BPJS Kesehatan bisa bangkrut.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan kenaikan iuran adalah jalan terakhir. Saat ini pemerintah bersama DPR tengah melakukan kajian kembali dari hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait BPJS Kesehatan.
" Sampai hari ini kenapa kami rapat untuk review kembali dan tindak lanjuti temuan BPKP dan hasil diskusi dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR. Hasilnya, perbaiki manajemen dan lain-lain. Iuran itu yang terakhir. Nah selisihnya baru kam hitung untuk penyesuaian tarif, jadi tidak ujug-ujug," papar Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10/2019).
 Perbaikan manajemen itu dilakukan dengan melihat ulang data kepesertaan untuk penertiban data anggota. Kemudian pemerintah juga meminta 60% dari Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dibenahi.

"Kita terlalu dimanja, sakit sedikit langsung ke RS, padahal penyakitnya bisa diatasi oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," ujar Mardiasmo.

Di tempat yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, mengatakan jika tidak dilakukan kenaikan segera defisit akan semakin melebar.

"Bisa colaps? Iya," ujar Fahmi tegas.
 Selain itu, ia menjelaskan dari hasil audit BPKP terjadi ketimpangan di pendapatan dan pengeluaran BPJS Kesehatan. Hal ini lantaran banyak masyarakat yang menunggak dan membayar saat membutuhkan layanan saja.

"Kalau audit BPKP sebetulnya termasuk beban gagal bayar 2018 pindah ke 2019 semuanya Rp 98,5 triliun , dan kemudian pendapatan rill Rp 97,2 triliun, jadi total defisit Rp 18,3 triliun," ujar Fahmi.

Menurutnya, untuk tahun ini saja jika tidak dilakukan perbaikan dalam sistem manajemen, maka defisit akan lebih bengkak dari prediksi awal yang hanya Rp 28 triliun di 2019.

"Jika tidak ada low enforcement dan penyesuaian iuran defisit Rp 32 triliun dari awalnya Rp 28 triliun," tegasnya.

Oleh karenanya, pihaknya akan mulai memperbaiki manajemen dengan mendata ulang peserta BPJS Kesehatan, klasifikasi kelas rumah sakit dan langkah lainnya yang dilakukan bersama pemerintah termasuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
 
Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sebagai informasi kenaikan iuran JKN direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:

- Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
 - Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, dimana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah, dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

 - Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri:

  • Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa
  • Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa
  • Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
sumber: berita indonesia
 Puri_Cgo.














Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support