Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

SAVE SPONGEBOB!

Image result for spongebob


Caping Gunung Indonesia - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan melayangkan surat teguran tertulis untuk empat belas program siaran di sejumlah lembaga penyiaran, televisi dan radio, Kamis (5/9/2019) kemarin.

Ke-14 program siaran kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Ke-14 program siaran yang diputuskan diberi sanksi oleh rapat pleno KPI yakni Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.  Netizen Ramai Menegur Kembali KPI.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.

Netizen Ramai Menegur Kembali KPI. Salah satu teguran yang dilayangkan pada kartun Spongebob Squarepants, mendatangkan teguran balik dari netizen.

Mereka ramai membela agar kartun spongebob tidak diberhentikan, tak elak tagar 'savespongebob' juga ditambahkan diakhir caption.

Bahkan, ada salah seorang netizen yang menjadikan Spongebob sebagai satu-satunya tayangan yang ditonton melalui televisi.

Kartun anak-anak dimusnahkan, sinetron alay dillestarikan sungguh miris bukan?@puput_cgo

sumber, Berita Indonesia
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support