" Kepala Badan
Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Winarko Arief
mengatakan, 531 formasi tersebut terdiri dari 177 untuk PNS dan sebanyak
345 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)."
Caping Gunung Indonesia - Tahun ini Pemkab Ponorogo
mengusulkan kebutuhan pegawai sebanyak 531 formasi ke Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
(Kemenpan RB). Formasi guru paling banyak.
Kepala Badan
Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Winarko Arief
mengatakan, 531 formasi tersebut terdiri dari 177 untuk PNS dan sebanyak
345 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Itu
jumlah formasi yang kita usulkan. Dari pusat yang disetujui berapa,
kita menunggu keputusan," kata Winarko saat ditemui di kantornya, Jalan
Alun-Alun Utara, Selasa (10/9/2019).
Pria yang akrab disapa Win kemudian merinci 177 formasi untuk PNS.
Terdiri dari 92 formasi guru, 32 orang tenaga kesehatan dan 53 orang
tenaga teknis. Sedangkan 345 formasi P3K terdiri dari 207 untuk guru, 71
orang untuk tenaga kesehatan dan 67 orang untuk tenaga teknis.
"Memang lebih banyak yang P3K, ke depan kebutuhan tenaga fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan diperlukan," terangnya.
Disinggung
kapan waktu perekrutan, Win menambahkan pihaknya belum mengetahui
secara pasti. Kemungkinan menunggu pelantikan kabinet menteri yang baru.
"Kami menunggu keputusan pusat, kapan pelaksanaannya," imbuhnya.
Untuk pelaksanaan perekrutan CPNS, Pemkab Ponorogo menyediakan dana Rp 1,4 miliar dari APBD 2019. Dana itu cukup untuk pelaksanaan perekrutan 177 orang tersebut."Kita lihat nanti kalau formasinya lebih dari itu ya kita siapkan dana lebih," lanjutnya.
Sementara
untuk lowongan dokter spesialis yang kosong, Win berharap saat
dibukanya lowongan CPNS nanti akan ada banyak dokter yang mendaftar.
Sebab, ada Keputusan Presiden (Keppres) No.17/2019 usia pelamar maksimal
40 tahun untuk 6 jabatan. Yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik
klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.
"Kan sebelumnya di pasal
23 Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 disebutkan usia pelamar
paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, sekarang berubah
untuk jabatan tertentu," pungkasnya.
Puri_Cgo
0 comments:
Posting Komentar