Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Pemkab Ponorogo Ajukan 531 Formasi untuk CPNS dan P3K

" Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Winarko Arief mengatakan, 531 formasi tersebut terdiri dari 177 untuk PNS dan sebanyak 345 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)."




Caping Gunung Indonesia - Tahun ini Pemkab Ponorogo mengusulkan kebutuhan pegawai sebanyak 531 formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). Formasi guru paling banyak.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Winarko Arief mengatakan, 531 formasi tersebut terdiri dari 177 untuk PNS dan sebanyak 345 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Itu jumlah formasi yang kita usulkan. Dari pusat yang disetujui berapa, kita menunggu keputusan," kata Winarko saat ditemui di kantornya, Jalan Alun-Alun Utara, Selasa (10/9/2019).

Pria yang akrab disapa Win kemudian merinci 177 formasi untuk PNS. Terdiri dari 92 formasi guru, 32 orang tenaga kesehatan dan 53 orang tenaga teknis. Sedangkan 345 formasi P3K terdiri dari 207 untuk guru, 71 orang untuk tenaga kesehatan dan 67 orang untuk tenaga teknis.

"Memang lebih banyak yang P3K, ke depan kebutuhan tenaga fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan diperlukan," terangnya.

Disinggung kapan waktu perekrutan, Win menambahkan pihaknya belum mengetahui secara pasti. Kemungkinan menunggu pelantikan kabinet menteri yang baru. 

 "Kami menunggu keputusan pusat, kapan pelaksanaannya," imbuhnya.

Untuk pelaksanaan perekrutan CPNS, Pemkab Ponorogo menyediakan dana Rp 1,4 miliar dari APBD 2019. Dana itu cukup untuk pelaksanaan perekrutan 177 orang tersebut."Kita lihat nanti kalau formasinya lebih dari itu ya kita siapkan dana lebih," lanjutnya.

Sementara untuk lowongan dokter spesialis yang kosong, Win berharap saat dibukanya lowongan CPNS nanti akan ada banyak dokter yang mendaftar. Sebab, ada Keputusan Presiden (Keppres) No.17/2019 usia pelamar maksimal 40 tahun untuk 6 jabatan. Yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa.

"Kan sebelumnya di pasal 23 Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 disebutkan usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, sekarang berubah untuk jabatan tertentu," pungkasnya.

sumber : berita indonesia

Puri_Cgo

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support