Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Tiga Begal Truk Sempat Ancam Bunuh dan Sekap Korban



Caping Gunung Indonesia - Polisi meringkus tiga anggota komplotan begal truk yang beraksi di Trenggalek. Pelaku diduga telah melakukan pembegalan dan menyekap pengemudinya.

Ketiga tersangka adalah Sumarno (48), warga Desa/Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; Heru Susanto (34), warga Desa/Kecamatan Anjirsrapat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah; serta Adit Lutfi (32), warga Desa Melatijaya, Kecamatan Sumedawe timur, Kabupaten Okutimur, Sumatera Selatan.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengatakan para tersangka diamankan di persembunyiannya di Jawa Tengah. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni air gun, borgol, mobil pelaku, dump truk hasil pembegalan, dan sejumlah barang lainnya."Tersangka kami amankan di Jawa Tengah sedangkan untuk barang bukti dump truk kami amankan di Probolinggo dalam kondisi sudah dikanibal atau dipreteli," kata Didit, Senin (20/8/2019).

Ketiga tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri. Saat ini polisi masih memburu dua tersangka lain yang bertugas sebagai eksekutor pembegalan dan penadah barang hasil rampasan.

Aksi pembegalan dump truk yang dikemudikan Mohammad Erik Rikiawan warga Kelurahan Ngronggo, Kecamatan/Kota Kediri itu berlangsung di pinggir jalan raya di Kecamatan Durenan, Trenggalek. Saat itu korban yang memasang iklan penjualan pasir di media sosial mendapat telepon dari salah seorang pelaku dengan berpura-pura memesan pasir satu truk.

Selanjutnya pelaku menuruti permintaan pelaku untuk mengantarkan pasir di pinggir jalan raya di Durenan. Usai pasir di turunkan, tiba-tiba korban didatangi komplotan pelaku dan langsung melakukan penyekapan."Saat itu saya diborgol kemudian dilakban mulut saya dan ditodong pistol. Saat itu mereka mengaku polisi dan saya dituduh sebagai pengedar sabu-sabu, untuk truk dibawa pelaku juga," kata korban Erik.

Korban kemudian dimasukkan ke bagian bagasi mobil Suzuki Splash yang dibawa pelaku. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan perjalanan pelaku, hanya saja perjalanan ditempuh selama berjam-jam.

Saat sampai di jalur Sragen-Solo korban hendak dipindahkan oleh para pelaku dari bagasi ke bagian lain. Momen itulah selanjutnya dimanfaatkan tersangka untuk kabur."Saat itu mobil berjalan pelan, saya berusaha untuk membuka pintu dan akhirnya berhasil keluar. Saat itu mobil sempat berhenti, namun saya minta tolong ke warga, akhirnya para pelaku langsung kabur," ujar Erik.

Korban selanjutnya diselamatkan warga setempat dan dibawa ke kantor desa serta dan kepolisian. Ia mengaku selama di perjalanan mendapatkan ancaman dari pelaku akan dibunuh."Saya hanya bisa pasrah saja," imbuhnya.

Didit menjelaskan dalam kasus ini mobil truk hasil pembegalan nomor polisi BM 8857 DT dilarikan ke wilayah Probolinggo untuk dijual kepada penadah seharga Rp 30 juta. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi tiga dengan nominal Rp 20 juta untuk tersangka Marno dan dua tersangka lain masing-masing Rp 5 juta."Kami sudah mengantongi identitas dua pelaku lain dan masih DPO, yakni penadah dan salah satu eksekutor," kata Didit.

Para pelaku ini harus meringkuk di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.  #nurul_cgo


Sumber, Berita Indonesia
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support