Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Syarat Izin Orman Sudah Diurus Tinggal Menunggu Keputusan Kementrian

Syarat Izin Orman Sudah Diurus Tinggal Menunggu Keputusan Kementrian

Forum Pembela Islam (FPI) mengaku sudah mengurus syarat-syarat yang kurang untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). FPI menuturkan pihaknya sedang memproses kelengkapan syarat yang diminta Kemendagri.
Caping Gunung Indonesia - Forum Pembela Islam (FPI) mengaku sudah mengurus syarat-syarat yang kurang untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). FPI menuturkan pihaknya sedang memproses kelengkapan syarat yang diminta Kemendagri.
"Sudah kita urus dan dalam proses," kata Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Kamis (1/8/2019).Munarman menuturkan salah satu syarat yang sedang diurus yakni rekomendasi dari Kemenag. Munarman mengatakan saat ini FPI hanya tinggal menunggu keputusan Kemendagri dan Kemenag yang memiliki wewenang.

"Salah satunya adalah rekomendasi Kementerian Agama. Nah ini kan kementerian yang punya wewenang mengeluarkan.. Jadi kami menunggu saja, ucap Munarman.Kemendagri sebelumnya menyatakan akan memastikan semua aspek dicek dalam perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, termasuk FPI. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut salah satu yang dicek adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Tjahjo mengatakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) tidak hanya menelaah perpanjangan SKT FPI, tapi juga menelaah sekitar 400.000 ormas yang terdata di Kemendagri dan Kemenkum HAM. Setiap kali izin SKT ormas tersebut habis, penelaahan akan dilakukan. Pengecekan termasuk apakah AD/ART ormas tersebut menerima Pancasila.Hingga saat ini ormas Front Pembela Islam (FPI) bentukan Habib Rizieq Syihab masih mengurus perpanjangan izin ke pemerintah karena ada syarat yang belum dipenuhi. Enam syarat yang perlu dilengkapi itu antara lain penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT. FPI belum melengkapi syarat itu. Kedua, petinggi FPI belum meneken Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya, padahal itu perlu sebagai syarat perpanjangan SKT. 

"Dikira AD/ART itu kalau sudah dibuat kayak begitu sudah dianggap sah, kan nggak dong. AD/ART harus ada tanda tangan dari pengurus, dari ketuanya, sekretarisnya, dan lain-lain yang termasuk pengurus ada di situ. Ini kan belum ditandatangani," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo.#nur_cgo

Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support