Prada Deri Pramana didakwa dalam kasus mutilasi seorang kasir minimarket bernama Fera Oktaria pada Jumat (10/5) di penginapan kawasan Sungai lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Setelah beraksi, pelaku langsung kabur.
Caping Gunung Indonesia - Prada Deri Pramana dituntut penjara seumur hidup atas kasus mutilasi kekasihnya Fera Oktaria. Hakim juga diminta memecat Prada Deri dari prajurit TNI AD.
"Kami memohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Oditur Militer, Mayor Darwin Butar-Butar dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Tuntutan disebut Oditur sesuai bukti dan keterangan para saksi-saksi di persidangan. Oditur meyakini Prada Deri terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 340 KUHP."Menyatakan terdakwa Deri Pramana terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atas nama terdakwa Fera Oktaria. Perbuatan terdakwa sebagaimana diterangkan saksi-saksi dan bukti di persidangan," kata Oditur.
Mendengar tuntutan penjara seumur hidup, Prada Deri langsung menangis. Dia keberatan dengan tuntutan oditur.
"Saya akan menyampaikan pembelaan," ujar Deri setelah berdiskusi dengan dua penasihat hukumnya.
Prada Deri Pramana didakwa dalam kasus mutilasi seorang kasir minimarket bernama Fera Oktaria pada Jumat (10/5) di penginapan kawasan Sungai lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Setelah beraksi, pelaku langsung kabur.
Pelaku memutilasi korban karena kalut saat korban meminta dinikahi dengan pengakuan sedang hamil. Pelaku yang terkejut karena tidak siap menikahi sontak membekap korban sampai meninggal dunia.Prada Deri kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan mencari-cari alat di dalam kosan. Pelaku pun menemukan gergaji lantas memotong tangan korban dan berupaya memasukkan mayat ke koper.
Prada Deri kabur meninggalkan mayat Fera di dalam penginapan menuju Lampung dan buron selama satu bulan. Prada DP akhirnya ditangkap.#nur_cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar