Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Kemendagri Akan Terbitkan Surat Pemberhentian Bagi ASN Korupsi

Kemendagri Akan Terbitkan Surat Pemberhentian Bagi ASN Korupsi

"Cuma kalau sekarang yang di sana, mungkin sudah selesai tapi belum sampai di kita. Sehingga datanya itu kan, ya kita datanya kan kalau sampai ke kita baru datanya berubah. (Data) dari daerah sekarang dari 2.359 (ASN korupsi) itu sudah tinggal 168 (yang belum diberhentikan). Mudah-mudahan satu minggu-dua minggu itu 168 itu berkembang (penyelesaiannya)," ucapnya.

Caping Gunung Indonesia - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah untuk memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap. Penerbitan itu menyusul masih adanya ASN korupsi yang belum diberhentikan dari jabatannya.
"Kita kan sudah bikin surat edaran. Dan mereka (kepala daerah) sebenarnya sudah melakukan itu. Supaya kepala daerah, dari Kemendagri, supaya menindaklanjuti pemberhentian tidak dengan hormat itu," kata Direktur Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Makmur Makbun di Hotel Grand Mercure Harmoni, Taman Sari, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).Makmur menjelaskan saat ini masih ada 168 ASN korupsi yang belum diberhentikan tidak dengan hormat. Ia berharap penyelesaian pemberhentian ASN itu bisa segera diselesaikan dalam satu hingga dua minggu ke depan.

"Cuma kalau sekarang yang di sana, mungkin sudah selesai tapi belum sampai di kita. Sehingga datanya itu kan, ya kita datanya kan kalau sampai ke kita baru datanya berubah. (Data) dari daerah sekarang dari 2.359 (ASN korupsi) itu sudah tinggal 168 (yang belum diberhentikan). Mudah-mudahan satu minggu-dua minggu itu 168 itu berkembang (penyelesaiannya)," ucapnya.

Makmur optimistis pemberhentian ASN korupsi ini bisa segera diselesaikan. Ia yakin para kepala daerah akan taat dengan instruksi dari Kemendagri.

"Ya harus selesai dong. Kemarin kan surat edarannya sudah kita buat. Nah tentunya kalau Kemendagri sudah menegur kepala daerah kan mereka taat dengan itu. Karena untuk diberikan sanksi itu kan Kemendagri, mereka juga taat. Dan saya optimistis itu akan selesai. Tinggal 168, kemarin kan 400 sekian," ujar Makmur.Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjabarkan alasan belum menyelesaikan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pelanggar tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Data dari Kemendagri, masih ada 168 ASN yang belum diberhentikan tidak hormat.

"Ada banyak faktor, masih ada 168 orang yang masih belum dilakukan pemberhentian tidak hormat. Rinciannya ada 10 PNS di lingkup provinsi, PNS pemerintah kabupaten/kota 139 orang, PNS di daerah kota 19 orang, total semua kurang lebih 168 orang," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).#nur_cgo

Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support