Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Adik Ikut Siram PRT Dengan Air Mendidih Karena Dipaksa Majikan

Adik Ikut Siram PRT Dengan Air Mendidih Karena Dipaksa Majikan
"Tetqpi adiknya setelah kita cek fisik ternyata dia juga memiliki hasil dihukum seperti dibakar, kemudian rambutnya dipotong kalau melakukan kesalahan bahkan juga disiram air panas kalau melakukan kesalahan sebagai asisten rumah tangga," jelasnya

Caping Gunung Indonesia - Eka Febriyanti (21) tak hanya disiram air mendidih oleh majikannya Desak Made Wiratningsih tapi juga adiknya Santi Yuni Astuti. Rupanya Santi ikut melakukan aksi kejam itu di bawah ancaman.

"Setelah kita amankan ke polda kita melihat adiknya pun menjadi korban kekerasan. Adiknya melakukan itu karena diancam majikannya apabila tidak mengguyur air panas dia juga akan diguyur sehingga dengan terpaksa mengguyur kakaknya," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (16/5/2019).Andi mengatakan saat diperiksa rupanya Santi juga pernah mengalami penganiayaan. Bahkan ada sejumlah luka tapi sudah mengering.

"Tetqpi adiknya setelah kita cek fisik ternyata dia juga memiliki hasil dihukum seperti dibakar, kemudian rambutnya dipotong kalau melakukan kesalahan bahkan juga disiram air panas kalau melakukan kesalahan sebagai asisten rumah tangga," jelasnya.

Saat ini Desak dan sekuriti bernama Kadek Erik Diantara sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Yang melakukan tersangkanya dua juga, majikannya sendiri dan sekuriti yang ada di rumah tersebut," ujarnya.Sebelumnya, Eka mengaku disiram air mendidih oleh majikannya Desak Made Wiratningsih di Gianyar pada Selasa (7/5) lalu. Penyebabnya hanya karena Eka tak menemukan gunting besi seharga Rp 88 ribu yang dicari majikannya.

"Iya (disiram air mendidih), sama adik, bos saya sama satpam. Kejadian pertama, disiram pakai panci besar tuh. Dua kali nganu air penuh dari kepala ditetesin, kepala, badan belakang, ini tangan, paha, semua," tutur Eka, Rabu (15/5).

Atas perbuatannya Desak dan Erik dijerat dengan UU nomor 44 pasal 20 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara.#nur_cgo
Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support