Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Ratna Sarumpaet Keberatan dengan Saksi dari Kepolisian


"Untuk saksi dari polisi kami keberatan, karena pelapor dan penyidik. Menurut hemat kami kesaksian sangat bertentangan dan terjadi konflik interes dengan kesaksian.



Caping Gunung Indonesia - Terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak Ratna Sarumpaet keberatan dengan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Awalnya majelis hakim menanyakan identitas para saksi yang dihadirkan.
 Saksi terdiri dari 6 orang. Sebanyak 3 orang dari pihak kepolisian dan 3 orang dari pihak kedokteran. Mereka adalah Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman dari pihak kepolisian. Sedangkan tiga yang lain yakni dr Sidik Setiamihardja, SpB SpBP, dr. Desak dan perawat Aloysius.
Lalu pihak kuasa hukum Ratna menyatakan keberatan dengan ketiga saksi dari kepolisian. Menurutnya keterangan saksi akan subjektif sesuai dengan pekerjaaannya.
"Untuk saksi dari polisi kami keberatan, karena pelapor dan penyidik. Menurut hemat kami kesaksian sangat bertentangan dan terjadi konflik interes dengan kesaksian. Kami nilai kesaksian akan lebih mementingkan pekerjaan, dan akan menjadi subyektifitas," ucap salah satu kuasa hukum Ratna.
Menanggapi itu, jaksa menyatakan saksi dari kepolisian sudah sesuai aturan. Menurutnya, para saksi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidik bila ada tindak pidana
"Jadi ketika tahu ada hal-hal yang tidak sesuai aturan hukum mereka sesuai dengan aturan punya kewenangan lakukan tindakan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor," ujar Jaksa.
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa membuat onar lewat hoax penganiayaan dirinya. Cerita kebohongan Ratna Sarumpaet dimulai setelah operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan, diuraikan soal tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Ratna rawat inap di RS Bina Estetika dilakukan pada 21-24 September 2018.

"Bahwa selama menjalani rawat inap tersebut, terdakwa beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak akibat tindakan medis," kata jaksa membacakan surat dakwaan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/2)..

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.  sumber :   puri cgo
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support