" Tidak diduga , pukul 02.00 wib warga Surabaya ini nekad membawa kabur mobil Honda Brio Nopol AG 1871 SK milik korban," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Sumaji Rabu ( 13/03) .
Caping Gunung Indonesia - Residivis asal Surabaya yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tulungagung dan kembali melalukan tindak kejahatan , berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung pada Minggu kemarin (10/03).
Residivis berinisial RA (25) warga Kota Surabaya ini nekat melakukan pencurian Mobil merk Honda Brio No. Pol 1871 RK milik warga Serut Kecamatan Boyolangu bernama Andrian (42).
Antara korban dan Pelaku merupakan teman dan kenal sejak 3 tahun lalu .
Pencurian dilakukan berawal saat Pelaku minta dijemput di terminal gayatri pada Sabtu (09/03).Saat itu pelaku baru selesai menjalani hukuman di Lapas Tulungagung dengan kasus tipu gelap.
Setelah bertemu , dua sahabat ini keliling kota untuk melihat suasana kota marmer. Dirasa cukup , sekitar pukul 21.00 wib keduanya pulang ke rumah korban di Ds. Serut, Kec. Boyolangu, dan tidur di rumah korban.
" Tidak diduga , pukul 02.00 wib warga Surabaya ini nekad membawa kabur mobil Honda Brio Nopol AG 1871 SK milik korban," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Sumaji Rabu ( 13/03) .
Masih menurut Sumaji , Kejadian itu pertama kali diketahui oleh mertua korban bernama Muayah saat hendak pergi ke pasar .
" Mobil dibawa lari ke arah Utara , dan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka ," Imbuhnya.
Dari keterangan saksi , kunci mobil diambil di atas almari kamar ,selain itu pelaku juga mengambil HP Samsung yang di charge di meja dapur.
Setelah mengalami kejadian , korban lapor ke Polres dan tidak butuh waktu lama Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk RA di rumahnya Kota Surabaya meski sempat melakukan perlawanan .#nur_cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar