Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Miris, Pelajar SD Hamili Kekasihnya Yang Masih SMP

Miris, Pelajar SD Hamili Kekasihnya Yang Masih SMP
Sebelumnya seorang pelajar SD di Tulungagung viral karena telah menghamili pacarnya yang duduk di bangku SMP. Saat ini pelajar SMP ersebut telah mengandung enam bulan.
Caping Gunung Indonesia - Pengadilan Agama Tulungagung belum menerima pengajuan permohonan dispensasi kawin dari orang tua anak SD yang menghamili siswi SMP. Rencana pernikahan pun belum bisa dilakukan.

"Dari pengecekan yang saya lakukan, sampai hari ini belum ada perndaftaran permohonan dispensasi kawin dari orang tua kedua anak itu, jadi belum ada," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung Tamat Zaifudin, , Kamis (24/5/2018).

Menurut Tamat, apabila permohonan tersebut jadi diajukan ke PA maka harus melalui prosedur yang telah ditetapkan, dengan melengkapi berbagai berkas persyaratan yang telah diwajibkan. "Kalau permohonan seperti ini maka yang mengajukan adalah para pihak yang berkepentingan, karena dalam hal ini adalah anak-anak, maka yang mengajukan orang tuanya," ujar Tamat.

Sebelum dibawa ke pengadilan, orang tua harus melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayahnya untuk mendaftarkan permohonan pernikahan, dari proses tersebut KUA akan melakukan penelitian berkas, apakah memenuhi syarat atau tidak.

"Kalau yang mau menikah ini masih belum cukup umur, maka KUA mengeluarkan surat penolakan, karena tidak terpenuhinya persyaratan seperti dalam undang-undang. Berbekal surat penolakan itulah mereka mengajukan permohonan dispensasi kawin ke PA," imbuhnya.

Pria Asli Trenggalek ini menjelaskan, dalam proses penanganan perkara, pengadilan akan melakukan serangakaian tahapan hingga penunjukan majelis hakim dan proses pemeriksaan pemohon melalui "Saya rasa prosesnya tidak lama, tapi tergantung jauh dekatnya pemohon dengan pengadilan, karena harus ada pemanggilan terlebih dahulu. Mungkin sekitar dua minggu sudah bisa diproses," kata Tamat.

Pria yang bertugas di Tulungagung sejak tahun 2014 ini menambahkan, apabila dalam permohohan dispensasi kawin itu majelis hakim menerima dan memberikan dispensasi kawin. Maka tahap berikutnya akan dikembalikan ke KUA untuk proses pernikahan.

"Karena proses pernikahan itu yang menangani adalah KUA," jelasnya.

Sebelumnya seorang pelajar SD di Tulungagung viral karena telah menghamili pacarnya yang duduk di bangku SMP. Saat ini pelajar SMP ersebut telah mengandung enam bulan. .#nur_cgo
Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support