Saat dilakukan penggrebekan dirumahnya, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 514 Pil diuble L yang akan diedarkan dan uang tunai sejumlah 130 Ribu Rupiah.
Setelah dilakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran Narkoba di Kecamatan watulimo oleh jajaran Polres Trenggalek, Akhirnya petugas berhasil melakukan penggrebekan terhadap pelaku atas nama Erik Andika warga asal Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo. Saat dilakukan penggrebekan dirumahnya, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 514 Pil diuble L yang akan diedarkan dan uang tunai sejumlah 130 Ribu Rupiah.
KBO Satnarkoba Polres Trenggalek, Ipda Rohmad Hudi menjelaskan, Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mengedarkan barang haram tersebut kepada kalangan muda dan pelajar putus sekolah di seputaran kecamatan watulimo.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.#nur_cgo
0 comments:
Posting Komentar