Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Keberatan Bayar Upah Sesuai UMK

Keberatan Bayar Upah Sesuai UMK


Caping Gunung Indonesia - Diduga keberatan dengan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Trenggalek pada tahun 2018, 4 Koperasi Simpan Pinjam mengajukan penangguhan, Meski demikian, Penangguhan Tersebut dipastikan tidak akan bisa menghapus kewajiban perusahaan untuk memberi upah kepada karyawan sesuai UMK.

Pasca dilakukannya Sosialisasi terhadap 50 Perusahaan Binaan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek terkait ketenagakerjaan dan nilai UMK yang harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawan yaitu sebesar 1.509.000, Akhirnya ada 4 Koperasi yang mengajukan penangguhan pembayaran karena belum mampu untuk membayar sesuai UMK.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Bambang Sumantri Menjelaskan, Bahwa Pengajuan penangguhan tidak akan menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar upah karyawan sesuai UMK, Pasalnya penangguhan hanya bisa untuk menunda pembayaran saja, dan harus segera dibyar pada tahun tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 75 Tahun 2017. Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Trenggalek sebesar 1.509.816 Rupiah. Sehingga perusahaan yang ada di Trenggalek harus memberikan upah kepada karyawannya minimal sesuai UMK Tersebut, sedangkan perusahaan yang tidak melaksanakannya bisa terancam sanksi denda ataupun kurungan penjara.#Lilis_cgo
Sumber, Berita Indonesia 
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support