Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

6 Jenis Akta Dimiliki penduduk, 2 Diantaranya Hanya Di Miliki Non Muslim

6 Jenis Akta Dimiliki Penduduk, 2 Diantaranya Hanya Di Miliki Non Muslim
Ada enam jenis akte yang harus diketahui oleh masyarakat luas, keenam Akte Tersebut yaitu, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Pengakuan Anak, dan Akte Pemisahan Anak. Sementara itu dari keenam Akte tersebut, yang paling banyak dikenal dan diketahui oleh masyarakat luas yaitu akte Kelahiran dan akte kematian saja, sedangkan keempat lainnya belum terlalu dikenal oleh warga.

Caping Gunung Indonesia - Dokumen kependudukan yang berupa akte ternyata ada 6 Jenis akte, Namun tidak semua warga bisa memiliki keenam akte Tersebut, Pasalnya keenam akte Tersebut memiliki kegunaan masing masing sesuai jenis dan namanya.

Ada enam jenis akte yang harus diketahui oleh masyarakat luas, keenam Akte Tersebut yaitu, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Pengakuan Anak, dan Akte Pemisahan Anak. Sementara itu dari keenam Akte tersebut, yang paling banyak dikenal dan diketahui oleh masyarakat luas yaitu akte Kelahiran dan akte kematian saja, sedangkan keempat lainnya belum terlalu dikenal oleh warga.

Menanggapi jenis jenis akte yang belum banyak dikenal warga ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Ekanto Malipurbowo menjelaskan, Bahwa Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Pengakuan Anak, dan Akte Pemisahan Anak, berguna sesuai namanya, namun untuk Akte Perkawinan dan Akte Perceraian ini hanya berlaku bagi warga yang beragama non muslim, Sedangkan warga yang beragama islam tidak memerlukan kedua akte tersebut.

Berdasarkan data permohonan akte yang masuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, dari keenam akte tersebut yang paling banyak pemohonya adalah akte Kelahiran dan akte Kematian, Sedangkan untuk Akte Perkawinan, Akte Perceraian, Akte Pengakuan Anak, maupun Akte Pemisahan Anak, Pemohonnya tak sebanyak akte kelahiran dan akte kematian.#Lilis_cgo
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support