Sebelumnya empat orang petani atas nama Jufri alias Upong bin H. Laujung, Suparto alias Baris bin Kateni dan Sikusman alias Papanya bin Marjan dan Mulyadi dilaporkan oleh lahmudin pada tanggal 10 April 2017 kepada Polres Mamuju Utara, atas tuduhan melakukan pencurian tandan buah sawit di lahan milik perusahaan PT. Mamuang, kemudian Polres melayangan undangan kepada empat petani tesebut untuk di mintai keterangan, tanggal 30 Agustus 2017 ke empat petani tersebut dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahaan sejak tanggal 4 Oktober 2017 sampai saat ini tertanggal 23 November 2017 ke empat petani tersebut telah di tahan selama 49 hari.
Caping Gunung Indonesia - Pengadilan Negeri Pasangkayu kembali menggelar sidang lanjutan tindak pidana pencurian tandan buah sawit oleh empat orang petani Desa Polanto Jaya Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
Sidang yang digelar pada tanggal 23 November 2017 ini mengagendakan pembacaan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan tindak pidana pencurian tersebut, dalam eksepsi yang dibacakan bergantian oleh dua orang pengacara mewakili tim kuasa hukum, Ronald Siahaan, SH. MH dan Yuyun SH. Eksepsi setebal 27 halaman ini menjawab, membantah semua dakwaan yang di sampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Eksepsi yang di beri judul “Dimejahijaukan Karena Memanen Sawit dalam Kebun Sendiri” menyatakan bahwa pengadilan pidana ini tidak dapat dilanjutkan dengan alasan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut umum tidak tepat. Selain itu tim kuasa hukum juga berpandangan bahwa pengajuan perkara ke persidangan tidah sah. karena perkara yang di sidangkan saat ini adalah perkara a quo yang terlebih dahulu harus di selesaikan dengan peradilan perdata.
Ronald Siahaan menyampaikan Eksepsi ini kami ajukan sesuai dengan pasal 156 KUHAP, dimana Terdakwa atau Penasihat Hukum mempunyai wewenang atau kewajiban mengajukan eksepsi atau keberatan berkenaan dengan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Perlu kami tegaskan bahwa Eksepsi ini bukan hanya sekedar memenuhi ketentuan pasal 156 KUHAP, akan tetapi supaya perkara ini dapat dipahami secara proporsional dan objektif tentang Tindak Pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa, Sehingga terhindar dari kesesatan peradilan yang justru melanggar hak-hak Terdakwa.
Dalam persidangan juga kuasa hukum menyampaikan, Bahwa kriminalisasi kepada warga trasmigran atas nama Suparto alias Baris Bin Kateni dan Sikusman alias Papanya Amat Bin Marjan merupakan bentuk wujud nyata perampasan tanah oleh Perusahaan terhadap masyarakat desa Transmigrasi Kecamatan Rio pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dengan penyebaran fitnah bentuk Pencurian Kelapa Sawit yang bertujuan agar masyarakat desa jauh dari kebenaran dan mereka membenci perjuangan Suparto alias Baris Bin Kateni dan Sikusman alias Papanya Amat Bin Marjan. Padahal tujuan dari perjuangan itu warga masyarakat desa akan hidup dengan penuh kesejahteraan dan kebaikan hidup bagi para Transmigran lain di Desa Polanto Jaya.
Lebih jauh Ronald menjelaskan, Bahwa isu Pencurian Tandan Buah Sawit yang menyeruak di tengah-tengah masyarakat, tidak bisa dilepaskan dengan kemungkinan adanya skenario jahat dari PT Mamuang anak Perusahaan Astra Agro lestari, karena warga sebagai pemilik yang sah sesuai dengan bukti SHM dan SKPT;
Sebelumnya empat orang petani atas nama Jufri alias Upong bin H. Laujung, Suparto alias Baris bin Kateni dan Sikusman alias Papanya bin Marjan dan Mulyadi dilaporkan oleh lahmudin pada tanggal 10 April 2017 kepada Polres Mamuju Utara, atas tuduhan melakukan pencurian tandan buah sawit di lahan milik perusahaan PT. Mamuang, kemudian Polres melayangan undangan kepada empat petani tesebut untuk di mintai keterangan, tanggal 30 Agustus 2017 ke empat petani tersebut dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahaan sejak tanggal 4 Oktober 2017 sampai saat ini tertanggal 23 November 2017 ke empat petani tersebut telah di tahan selama 49 hari.
Bedasarkan sejarah kepelikan dann bukti kepemilikan tanah, bahwa warga Desa Polanto Jaya menguasai dan berhak atas tanah seluas 42 Hektar, dengan bukti setifikat kepemilikan dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan pemerintah desa Polanto Jaya Kabupaten Donggala.
Namun, Pada tahun 2004 Perusahaan tiba-tiba menebang seluruh tanaman kakao dan tanaman lainnya yang berada di tanah seluas 42 Ha tersebut dan di tanami kelapa sawit oleh PT. Mamuang. Aksi penebangan ini kemudian di balas oleh warga dengan melakukan penebangan kelapa sawit yang di tanam oleh perusahaan. Beberapa waktu kemudian karena tidak adalagi yang bisa di produksi maka warga kemudian menanam kelapa sawit di lahan 42 hektar tersebut.
Setelah berproduksi, warga mulai melakukan pemanenan dilahan dan kebun yang mereka tanam sendiri. Perusahaan tersebut menuduh warga melakukan pencurian di lahan 42 hektar yang di kuasai warga dan di tanam sendiri oleh warga desa Polanto Jaya.
Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tengah Abd Haris secara tegas menyampaikan bahwa membaca sejarah kepemilikan petani Desa Polanto Jaya ke empat petani tersebut tidak bersalah dan tidak layak di hukum dengan tuduhan mencuri, jika ini diteruskan kami menduga telah terjadi kesesatan peradilan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu. Karena mengadili Petani yang secara sah dengan memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah mereka.
Lebih lanjut Aries sapaan akrabnya menjelaskan upaya mengkriminalkan petani ini adalah cara melemahkan perlawanan petani atas ekspansi dan eksistensi kapital di tanah-tanah rakyat.#Lilis_cgo
Sidang yang digelar pada tanggal 23 November 2017 ini mengagendakan pembacaan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan tindak pidana pencurian tersebut, dalam eksepsi yang dibacakan bergantian oleh dua orang pengacara mewakili tim kuasa hukum, Ronald Siahaan, SH. MH dan Yuyun SH. Eksepsi setebal 27 halaman ini menjawab, membantah semua dakwaan yang di sampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Eksepsi yang di beri judul “Dimejahijaukan Karena Memanen Sawit dalam Kebun Sendiri” menyatakan bahwa pengadilan pidana ini tidak dapat dilanjutkan dengan alasan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut umum tidak tepat. Selain itu tim kuasa hukum juga berpandangan bahwa pengajuan perkara ke persidangan tidah sah. karena perkara yang di sidangkan saat ini adalah perkara a quo yang terlebih dahulu harus di selesaikan dengan peradilan perdata.
Ronald Siahaan menyampaikan Eksepsi ini kami ajukan sesuai dengan pasal 156 KUHAP, dimana Terdakwa atau Penasihat Hukum mempunyai wewenang atau kewajiban mengajukan eksepsi atau keberatan berkenaan dengan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Perlu kami tegaskan bahwa Eksepsi ini bukan hanya sekedar memenuhi ketentuan pasal 156 KUHAP, akan tetapi supaya perkara ini dapat dipahami secara proporsional dan objektif tentang Tindak Pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa, Sehingga terhindar dari kesesatan peradilan yang justru melanggar hak-hak Terdakwa.
Dalam persidangan juga kuasa hukum menyampaikan, Bahwa kriminalisasi kepada warga trasmigran atas nama Suparto alias Baris Bin Kateni dan Sikusman alias Papanya Amat Bin Marjan merupakan bentuk wujud nyata perampasan tanah oleh Perusahaan terhadap masyarakat desa Transmigrasi Kecamatan Rio pakava Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dengan penyebaran fitnah bentuk Pencurian Kelapa Sawit yang bertujuan agar masyarakat desa jauh dari kebenaran dan mereka membenci perjuangan Suparto alias Baris Bin Kateni dan Sikusman alias Papanya Amat Bin Marjan. Padahal tujuan dari perjuangan itu warga masyarakat desa akan hidup dengan penuh kesejahteraan dan kebaikan hidup bagi para Transmigran lain di Desa Polanto Jaya.
Lebih jauh Ronald menjelaskan, Bahwa isu Pencurian Tandan Buah Sawit yang menyeruak di tengah-tengah masyarakat, tidak bisa dilepaskan dengan kemungkinan adanya skenario jahat dari PT Mamuang anak Perusahaan Astra Agro lestari, karena warga sebagai pemilik yang sah sesuai dengan bukti SHM dan SKPT;
Sebelumnya empat orang petani atas nama Jufri alias Upong bin H. Laujung, Suparto alias Baris bin Kateni dan Sikusman alias Papanya bin Marjan dan Mulyadi dilaporkan oleh lahmudin pada tanggal 10 April 2017 kepada Polres Mamuju Utara, atas tuduhan melakukan pencurian tandan buah sawit di lahan milik perusahaan PT. Mamuang, kemudian Polres melayangan undangan kepada empat petani tesebut untuk di mintai keterangan, tanggal 30 Agustus 2017 ke empat petani tersebut dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan penahaan sejak tanggal 4 Oktober 2017 sampai saat ini tertanggal 23 November 2017 ke empat petani tersebut telah di tahan selama 49 hari.
Bedasarkan sejarah kepelikan dann bukti kepemilikan tanah, bahwa warga Desa Polanto Jaya menguasai dan berhak atas tanah seluas 42 Hektar, dengan bukti setifikat kepemilikan dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan pemerintah desa Polanto Jaya Kabupaten Donggala.
Namun, Pada tahun 2004 Perusahaan tiba-tiba menebang seluruh tanaman kakao dan tanaman lainnya yang berada di tanah seluas 42 Ha tersebut dan di tanami kelapa sawit oleh PT. Mamuang. Aksi penebangan ini kemudian di balas oleh warga dengan melakukan penebangan kelapa sawit yang di tanam oleh perusahaan. Beberapa waktu kemudian karena tidak adalagi yang bisa di produksi maka warga kemudian menanam kelapa sawit di lahan 42 hektar tersebut.
Setelah berproduksi, warga mulai melakukan pemanenan dilahan dan kebun yang mereka tanam sendiri. Perusahaan tersebut menuduh warga melakukan pencurian di lahan 42 hektar yang di kuasai warga dan di tanam sendiri oleh warga desa Polanto Jaya.
Direktur Eksekutif WALHI Sulawesi Tengah Abd Haris secara tegas menyampaikan bahwa membaca sejarah kepemilikan petani Desa Polanto Jaya ke empat petani tersebut tidak bersalah dan tidak layak di hukum dengan tuduhan mencuri, jika ini diteruskan kami menduga telah terjadi kesesatan peradilan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pasangkayu. Karena mengadili Petani yang secara sah dengan memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah mereka.
Lebih lanjut Aries sapaan akrabnya menjelaskan upaya mengkriminalkan petani ini adalah cara melemahkan perlawanan petani atas ekspansi dan eksistensi kapital di tanah-tanah rakyat.#Lilis_cgo
0 comments:
Posting Komentar