Caping Gunung Indonesia - Diduga karena masalah ekonomi rumah tangga lelaki paruh baya dengan insial MM, 45, nekad menjual sejumlah merek obat-obatan keras. Warga Jalan Sukun I, RT 13/RW 07, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT karena tertangkap saat razia pada Agustus lalu sekira pukul 11.05 Wita di Kabupaten TTU.
Selain mengamankan sejumlah merek obat keras, barang bukti obat keras juga ditemukan di tiga kios kecil di Kelurahan Bitauni dan Desa Manuain A, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU. Status MM saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangka Pasal 196 atau Pasal 197 atau Pasal 198 Undang-undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman miksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 1,5 miliar.
Direktur Reserse dan Narkotika (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol. Turman Siregar didampingi AKBP Antonia Pah kepada Timor Express (Jawa Pos Group) di sela-sela gelar kasus di lantai I Mapolda NTT Kamis (2/11) kemarin tegaskan, tersangka MM ditangkap ketika dilakukan razia di Kabupaten TTU. Razia waktu itu dilakukan pada 26 Agustus lalu sekira pukul 11.00 Wita.
“Penangkapan bagi tersangka MM dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda NTT. Saat itu, Subdit I sementara melakukan razia di jalan Timor Raya, Kiupasan, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU. Setiap pengendara kendaraan yang melintas diperiksa. Ketika MM diperiksa, anggota menemukan sejumlah barang bawaan berupa obat-obatan keras yang pembeliannya harus ada resep dokter. Obat-obatan itu dijual ke sejumlah kios di wilayah TTS, TTU dan Belu," kata Turman.
Adapun obat-obatan keras yang dijual MM, lanjut Dirresnarkoba Polda NTT, seperti obat paracetamol sebanyak 2.601 tablet (260,1 strip), antalgin sebanyak 1.799 tablet (179,9 strip), asam mafenamat sebanyak 3.261 tablet (326,1 strip), amoxilin sebanyak 4.719 tablet (471,9 strip).
Selain itu, ampisilin sebanyak 5 tablet, super tetra sebanyak 190 tablet (19 strip), piroxicam sebanyak 500 tablet (50 strip), ibuprofen sebanyak 300 tablet (30 strip) cotrimoxazole sebanyak 340 tablet (34 strip), asmex mefenamic acid sebanyak 247 tablet (24,7 strip), neuralbin sebanyak 70 tablet (7 strip), demacolin sebanyak 100 tablet (10 strip) dan obat puyer 19 sebanyak 852 bungkus.
"Tersangka mengaku sudah menjual obat-obatan keras itu ke masyarakat sebanyak tiga kali. Sebelum menjual obat keras tersebut, tersangka MM sudah pernah menjual barang-barang kios. Karena ada permintaan obat ada, maka tersangka MM beralih menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter.
Dia mengaku membeli obat-obatan keras itu dari beberapa apotek dengan cara sedikit demi sedikit," jelas Turman. Diakuinya, pihaknya sementara mendalami peran apoteker pada apotek dimana tersangka membeli obat-obatan keras itu.
0 comments:
Posting Komentar