Berdasarkan keterangan penyidik kejaksaan Negeri Trenggalek, Praktik korupsi di SPBU ini dilakukan tersangka dengan cara tidak menyetorkan seluruh uang hasil penjualan yang diterima dari operator. Sehingga tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan SPBU, sengaja memanfaatkan uang yang tidak disetor tersebut untuk kepentingan diluar perusahaan
Caping Gunung Indonesia - Pasca tertangkapnya tersangka Korupsi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pemerintah, yang ada di depan Terminal Bus Kabupaten Trenggalek. Akhirnya terkuak semua modus korupsi yang dilakukannya. Sehingga Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik gelapnya jeruji penjara.
Berdasarkan keterangan penyidik kejaksaan Negeri Trenggalek, Praktik korupsi di SPBU ini dilakukan tersangka dengan cara tidak menyetorkan seluruh uang hasil penjualan yang diterima dari operator. Sehingga tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan SPBU, sengaja memanfaatkan uang yang tidak disetor tersebut untuk kepentingan diluar perusahaan
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Yusuf Hadianto menjelaskan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan SPBU, E-R, sebagai tersangka. Bahkan penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, dan kini dititipkan di Rutan Kelas II B Kabupaten Trenggalek.
Dari hasil penyelidikan pihak kejaksaan juga diketahui bahwa tindak penyelewengan keuangan perusahaan plat merah ini tidak hanya sekali dilakukan sekali oleh tersangka, namun diduga kuat telah berulang kali dilakukannya, hingga menimbulkan kerugian total sekitar 800 juta rupiah.#Lilis_cgo
Berdasarkan keterangan penyidik kejaksaan Negeri Trenggalek, Praktik korupsi di SPBU ini dilakukan tersangka dengan cara tidak menyetorkan seluruh uang hasil penjualan yang diterima dari operator. Sehingga tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan SPBU, sengaja memanfaatkan uang yang tidak disetor tersebut untuk kepentingan diluar perusahaan
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Yusuf Hadianto menjelaskan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan SPBU, E-R, sebagai tersangka. Bahkan penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, dan kini dititipkan di Rutan Kelas II B Kabupaten Trenggalek.
Dari hasil penyelidikan pihak kejaksaan juga diketahui bahwa tindak penyelewengan keuangan perusahaan plat merah ini tidak hanya sekali dilakukan sekali oleh tersangka, namun diduga kuat telah berulang kali dilakukannya, hingga menimbulkan kerugian total sekitar 800 juta rupiah.#Lilis_cgo
0 comments:
Posting Komentar