“BPKB tersebut digadaikan senilai 3 juta rupiah, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari” jelas Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali, SE saat press release di Mapolres Trenggalek. Rabu (06/09)
Tak butuh lama, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek menangkap IW tanpa perlawanan setelah menerima informasi bahwa IW menggadaikan BPKB tersebut di salah satu koperasi simpan pinjam di kelurahan Kelutan Trenggalek.
“BPKB tersebut digadaikan senilai 3 juta rupiah, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari” jelas Wakapolres Trenggalek, Kompol Andi Febrianto Ali, SE saat press release di Mapolres Trenggalek. Rabu (06/09)
Petugas mengamankan barang bukti berupa lembar STNK sepeda motor Honda Revo sesuai dengan identitas BKPB yang digadaikan pelaku
“IW kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana ancaman paling lama 5 tahun penjara” pungkas Kompol Andi#nur_cgo
0 comments:
Posting Komentar