Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Pencurian Listrik Di Trenggalek Menurun


Pencurian Listrik Di Trenggalek Menurun
 di beberapa kota besar modus pencurian listrik telah mulai memanfaatkan kecanggian teknologi, termasuk menggunakan remote kontrol. "Di Ponorogo itu ada pelanggan besar yang sudah menggunakan remote, sehingga ia kena denda hampir Rp 200 juta," jelasnya.
Caping Gunung Indonesia - Angka pencurian aliran listrik PLN di Kabupaten Trenggalek selama tiga tahun terakhir mengalami penurunan hingga 50 persen. Dari semula 75 ribu KWH perbulan menjadi 35 ribu KWH perbulan.

Manager PLN Rayon Trenggalek, Tarwoko, saat ditemui detikcom di kantornya mengatakan, pada periode 2015 dan 2016 angka pencurian listrik masih menembus 75 ribu KWH/bulan.

"Kami gencar melakukan operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan bersama kepolisian hingga akhirnya pencurian bisa kami tekan hingga 35 ribu KWH," katanya, .

Dijelaskan Tarwoko, dari razia yang dilakukan, pihaknya menemukan berbagai modus pencurian listrik yang dilakukan oleh para pelanggannya, mulai penyadapan langsung dengan mengambil listrik dari kabel di atas meteran, mengganti pembatas daya, hingga merusak segel dan merekayasa meteran listrik.

"Kalau dari data yang kami miliki, untuk angka pencurian listrik PLN terbanyak dari golongan rumah tangga, namun cara yang digunakan rata-rata masih konvensional," ujarnya.

Tarwoko menambahkan, di beberapa kota besar modus pencurian listrik telah mulai memanfaatkan kecanggian teknologi, termasuk menggunakan remote kontrol. "Di Ponorogo itu ada pelanggan besar yang sudah menggunakan remote, sehingga ia kena denda hampir Rp 200 juta," jelasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tertib dalam memanfaatkan listrik PLN, karena apabila sampai melakukan pelanggaran bisa membahayakan dan menggangu pasokan listrik ke masyarakat. Selain itu jumlah denda akibat pencurian listrik saat ini juga lebih tinggi dibanding tahun lalu.

"Saat ini untuk daya 450 VA denda maksimalnya mencapai Rp 1,3 juta, sedangkan 900 VA mencapai Rp 7 juta, tahun lalu Rpb2,7 juta. Untuk daya 1300 VA denda maksimalnya mencapai Rpb11 juta" imbuhnya.#nur_cgo

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support