menebang sedikitnya sebelas batang pohon kayu sono keling yang bukan miliknya dan dijual kepada seorang warga Poncol Kabupaten Magetan seharga 20 juta rupiah. Tak tanggung-tanggung, untuk memuluskan aksinya
“BR ditangkap sore kemarin tanggal 28 Agustus 2017 di desa Dermosari Tugu, sedangkan YN masih DPO” ujar Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali, SE saat press release di Mapolres Trenggalek. Rabu (30/08)
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim redaksi, BR dan YN menebang sedikitnya sebelas batang pohon kayu sono keling yang bukan miliknya dan dijual kepada seorang warga Poncol Kabupaten Magetan seharga 20 juta rupiah. Tak tanggung-tanggung, untuk memuluskan aksinya, BR dan YN meminta 5 orang untuk menebang pohon tersebut. Agar tidak curiga mereka menunjukkan STTP dan KTP yang diduga palsu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain, lembar STTP Asli atas nama Satir dan copy letter C, uang tunai 300 ribu rupiah, lembar copy STTP dan KTP yang diduga palsu, 11 batang kayu sono keling dan sebuah gergaji mesin.
“Kepada yang bersangkutan kami jerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat dengan ancaman 5 tahun penjara” pungkas Kompol Andi#nur_cgo
0 comments:
Posting Komentar