Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Nekat Tebang Pohon Orang Lain Warga Ditangkap

Nekat Tebang Pohon Orang Lain Warga Ditangkap

menebang sedikitnya sebelas batang pohon kayu sono keling yang bukan miliknya dan dijual kepada seorang warga Poncol Kabupaten Magetan seharga 20 juta rupiah. Tak tanggung-tanggung, untuk memuluskan aksinya
Caping Gunung Indonesia - Ada-ada saja ulah dua orang ini. Berbekal SPPT dan KTP yang diduga Palsu, BR warga desa Depok Bendungan dan YN warga desa sumber Kecamatan Karangan nekat menebang dan menjual pohon sono keling yang berada di pekarangan orang lain di desa Pucanganak Tugu seolah-olah sebagai pemilik yang sah. Tak urung mereka pun harus berhadapan dengan petugas Resmob Satreskrim Polres Trenggalek. (27/08)

“BR ditangkap sore kemarin tanggal 28 Agustus 2017 di desa Dermosari Tugu, sedangkan YN masih DPO” ujar Wakapolres Trenggalek Kompol Andi Febrianto Ali, SE saat press release di Mapolres Trenggalek. Rabu (30/08)

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim redaksi, BR dan YN menebang sedikitnya sebelas batang pohon kayu sono keling yang bukan miliknya dan dijual kepada seorang warga Poncol Kabupaten Magetan seharga 20 juta rupiah. Tak tanggung-tanggung, untuk memuluskan aksinya, BR dan YN meminta 5 orang untuk menebang pohon tersebut. Agar tidak curiga mereka menunjukkan STTP dan KTP yang diduga palsu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain, lembar STTP Asli atas nama Satir dan copy letter C, uang tunai 300 ribu rupiah, lembar copy STTP dan KTP yang diduga palsu, 11 batang kayu sono keling dan sebuah gergaji mesin.

“Kepada yang bersangkutan kami jerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat dengan ancaman 5 tahun penjara” pungkas Kompol Andi#nur_cgo
Share:

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support