Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Hajar Tetangga, Pemuda Trenggalek Ditangkap

Hajar Tetangga, Pemuda Trenggalek Ditangkap
Jadi, korban ini dianggap mengganggu adik iparnya yang sudah bersuami” Jelas Iptu Supadi saat press release di Mapolres Trenggalek. Jumat (25/08)
Caping Gunung Indonesia - Akibat tak bisa mengendalikan emosinya, seorang warga desa Jatiprahu kecamatan Karangan berinisial MSA dilaporkan ke Polsek setempat setelah sebelumnya diketahui menghajar MA tetangga satu desa.

Kasubbaghumas Polres Trenggalek, Iptu Supadi, SH membenarkan peristiwa tersebut.

“Kejadian hari Kamis tanggal 27 Agustus yang lalu sekira pukul 17.30 Wib” ujar Iptu Supadi

Masih kata Iptu Supadi, berdasarkan hasil pemeriksaan, MSA tidak terima karena korban dinilai sering menganggu adik iparnya yang sudah berkeluarga dan ditinggal suaminya merantau ke Papua untuk mencari nafkah.

“Jadi, korban ini dianggap mengganggu adik iparnya yang sudah bersuami” Jelas Iptu Supadi saat press release di Mapolres Trenggalek. Jumat (25/08)

Pada saat itu, MSA mendapat informasi jika korban sedang berada dirumah salah seorang warga di desa Jatiprahu, kemudian MSA mendatangi korban dan mengatakan agar MA tidak mengganggu istri orang kemudian memukul wajah korban beberapa kali hingga berdarah dan meninggalkannya begitu saja. Tak terima dengan perbuatan MSA, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Karangan.

Atas perbuatannya, MSA terancam hukuman 2 tahun 8 bulan karena diduga melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 buah baju warna biru dan terdapat bercak darah korban#nur_cgo
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support