Ing Ngarsa Sung Pawarta Ing Madya Mangun Karya Tut Wuri Jaya-jaya Wijayanti

our facebook page

Komjen Buwas Soroti Hukuman Mati Aneh di Indonesia

Menurut Buwas penerapan hukuman mati di Indonesia dan Malaysia berbeda. Dia menambahkan, penegakan hukum di Indonesia belum betul-betul tegak karena terpidana mati di sini lama sekali dieksekusinya.

Caping Gunung Indonesia - Kepala BNN Komjen Budi Waseso menyoroti hukuman mati di Indonesia. Buwas heran mengenai praktik hukuman mati di Indonesia, karena di Indonesia orang yang dihukum mati lama sekali dieksusinya.
Bahkan, untuk dapat diekskusi mati seorang terpidana harus menunggu belasan tahun. Menurutnya itu sangat aneh.

"Kalau di kita hukuman mati, tapi tidak mati-mati," ucap Komjen Buwas saat konferensi pers di Kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (13/5/2016).

Menurut Buwas penerapan hukuman mati di Indonesia dan Malaysia berbeda. Dia menambahkan, penegakan hukum di Indonesia belum betul-betul tegak karena terpidana mati di sini lama sekali dieksekusinya.

"Hukum di negeri ini belum betul-betul tegak beda dengan Malaysia. (Di Malaysia) Pengguna dihukum mati, kalau di kita hukuman mati tapi tidak mati-mati," ucapnya.

Ucapan Buwas ini ada buktinya. Apa yang diucapakan Buwas sama seperti yang diceritakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, yang pernah memvonis mati terpidana narkoba Ang Kim Soei. Hatta adalah hakim yang memberikan vonis mati kepada ang Kim Soei, pada 13 Januari 2003 lalu. Saat itu Hatta masih mengabdi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pengadilan yang juga dijuluki sebagai 'Makam' bagi para bandar narkoba saat itu.

Namun sudah belasan tahun, Ang Kim Soei ini tidak diekskusi. Malahan Hatta mengatakan, Ang Kim menjadi paranormal di LP Tangerang. Ang baru dieksekusi pada 2015 lalu.#Lilis_cgo

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support