Caping Gunung Indonesia - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
berniat mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA)
menolak permohonan kasasi terkait pembekuan PSSI.
Keputusan MA
tertuang dalam surat bernomor W2.TUN1/01/HK.06/I/2016. Amar keputusan
hakim menolak kasasi yang diajukan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Imam Nahrawi selaku pemohon dan PSSI sebagai terdakwa.
Ini
menjadi kekalahan ketiga Kemenpora di meja hijau setelah putusan PTUN
(Pengadilan Tata Usaha Negara, dan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara) memenangkan banding PSSI.
Kemenpora tidak lantas menyerah. Sambil menunggu petikan putusan kasasi, mereka menimbang PK sebagai proses hukum berikutnya.
"Kemungkinan
PK ini bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi
MA, melainkan sebagai bagian dari upaya untuk menggunakan hak hukumnya,"
kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto, Senin
(7/3/2016).
Pembekuan PSSI telah berlangsung sejak 17 April 2015 atau satu hari sebelum Kongres Luar Biasa di Surabaya, 18 April 2015.
Sejak itu, sepak bola Indonesia mengalami kevakuman. Namun, Gatot mengaku tidak berniat menambah masalah sepak bola nasional.
Sumber,Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar