Angka perdagangan anak di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Sejak 2011 hingga Juli 2015, tercatat ada sebanyak 860 kasus yang dilaporkan. Secara rinci, pada 2011 terjadi 160 kasus, 2012 sebanyak 173 kasus, 2013 sebanyak 184 kasus, 2014 ada 263 kasus, dan hingga bulan Juli 2015 KPAI mendapati laporan perdagangan anak sebanyak 80 kasus.
Caping Gunung Indonesia - Seorang bayi berusia satu bulan dijual lewat online seharga Rp25 juta oleh seorang pengunggah iklan yang berinisal ZAH. Soal penjualan bayi ini masih belum dipastikan kebenarannya, namun aparat berwenang tengah menyelidikinya. Berbagai kalangan mengecam tindakan tidak manusiawi ini, dan mendesak untuk menangkap pelaku dan anggota jaringannya.
HanTer–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas munculnya iklan penjualan bayi berusia satu bulan yang terpampang dalam situs jual beli online. Tidak hanya pelaku yang memposting iklan tersebut, penyedia jasa situs tersebut diminta turut diperiksa.
KPAI akan melakukan penelusuran lebih lanjut tentang info ini. Jika benar, maka pemilik situs harus diperiksa polisi lebih lanjut, sejauh apa keterlibatannya dalam mengiklankan penjualan bayi tersebut??
Manusia bukanlah komoditas untuk diperjualbelikan. Berbagai pihak yang melakukan hal ini harus mendapatkan hukuman berat. Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan yang ketat teradap praktik perdagangan manusia secara online. Untuk itu perlu ditingkatkan, dibangun sistem pengawasan online untuk deteksi dini indikasi trafficking dan berbagai jenis cyber crime pada anak.
Angka perdagangan anak di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Sejak 2011 hingga Juli 2015, tercatat ada sebanyak 860 kasus yang dilaporkan. Secara rinci, pada 2011 terjadi 160 kasus, 2012 sebanyak 173 kasus, 2013 sebanyak 184 kasus, 2014 ada 263 kasus, dan hingga bulan Juli 2015 KPAI mendapati laporan perdagangan anak sebanyak 80 kasus.
Meski negara sudah melindungi anak dari perdagangan manusia dengan berbagai perangkat peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, dalam implementasi tidak sesuai dengan yang diharapkan. #Lilis_cgo
Sumber, Berita Indonesia
HanTer–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas munculnya iklan penjualan bayi berusia satu bulan yang terpampang dalam situs jual beli online. Tidak hanya pelaku yang memposting iklan tersebut, penyedia jasa situs tersebut diminta turut diperiksa.
KPAI akan melakukan penelusuran lebih lanjut tentang info ini. Jika benar, maka pemilik situs harus diperiksa polisi lebih lanjut, sejauh apa keterlibatannya dalam mengiklankan penjualan bayi tersebut??
Manusia bukanlah komoditas untuk diperjualbelikan. Berbagai pihak yang melakukan hal ini harus mendapatkan hukuman berat. Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan yang ketat teradap praktik perdagangan manusia secara online. Untuk itu perlu ditingkatkan, dibangun sistem pengawasan online untuk deteksi dini indikasi trafficking dan berbagai jenis cyber crime pada anak.
Angka perdagangan anak di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Sejak 2011 hingga Juli 2015, tercatat ada sebanyak 860 kasus yang dilaporkan. Secara rinci, pada 2011 terjadi 160 kasus, 2012 sebanyak 173 kasus, 2013 sebanyak 184 kasus, 2014 ada 263 kasus, dan hingga bulan Juli 2015 KPAI mendapati laporan perdagangan anak sebanyak 80 kasus.
Meski negara sudah melindungi anak dari perdagangan manusia dengan berbagai perangkat peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, dalam implementasi tidak sesuai dengan yang diharapkan. #Lilis_cgo
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar