"Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Undang-Undang Guru Pasal 1 Ayat 1)."
Berlokasi di Aula TK. Kemala Bhayangkari Trenggalek hari ini (18 Mei 2015) para guru PAUD/TK Berprestasi wakil Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek berlomba berkrasi membuat Alat Permainan Edukatif (APE).
Kepada capinggunung.com, tim juri yakni Mubani, S.Pd. (Guru SMPN 3 Trenggalek), Nanik Sulistyowati, S.Pd. (Guru SMAN 1 Tugu), dan Sutiyono, S.Pd. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan antara lain:
- Mendorong guru (khususnya guru PAUD/TK) bisa lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan fungsinya sebagai guru profesional tidak hanya bicara tetapi perlu juga diwujudkan dalam bentuk karya nyata;
- Menambah wawasan guru memanfaatkan barang bekas utamanya bagaimana dapat dikreasikan menjadi Alat Permainan sebagai media pembelajaran di PAUD/TK.
![]() |
Suasana Lomba Cipta APE |
Bersambung ... | Part-1
Referensi:
1. https://meylahazizah.wordpress.com/
Penulis: Edy Rochani (Sekjen Yayasan Capil Indonesia)
Sumber, Berita Indonesia
0 comments:
Posting Komentar